PPN 11-12 Persen Batasi Akses Pengetahuan, Media Indonesia Darurat Insentif Pajak

7 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11-12 persen untuk media, buku, dan publikasi ilmiah dinilai kian membatasi akses masyarakat terhadap pengetahuan. Di tengah tekanan industri dan dominasi platform digital, kebijakan pajak tersebut disebut memperberat peran media sebagai penyedia informasi publik. Oleh karena itu media Indonesia butuh insentif pajak.

Indonesia tercatat sebagai salah satu negara di ASEAN dengan tarif PPN tertinggi untuk sektor pengetahuan. Media massa, buku, dan publikasi ilmiah dikenai pajak hingga 12 persen. Kondisi ini berbeda dengan sejumlah negara tetangga seperti Vietnam dan Singapura yang menerapkan tarif lebih rendah.

Baca Juga: Lebih dari Seribu Jurnalis Di-PHK, Insentif Pajak Disebut Jadi Rem Darurat Media

Dewan Pakar PWI Pusat, Agus Sudibyo, menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan fungsi media sebagai produsen pengetahuan bermakna. Menurutnya, industri yang menghasilkan pengetahuan seharusnya mendapatkan keringanan pajak.

“Produk pengetahuan itu semestinya diberi privilege. Indonesia justru terlambat menerapkan kebijakan #NoTaxForKnowledge,” ujar Agus dalam keterangan yang diterima harapanrakyat.com, Selasa (13/1/2026).

Ia menegaskan, pajak yang tinggi tidak hanya membebani perusahaan media, tetapi juga berdampak pada masyarakat.

Baca Juga: KDM Bakal Umumkan Desa Penyumbang Pajak Terbesar di Jabar, Jadi Acuan Prioritas Pembangunan

“Kalau pajaknya tinggi, akses publik terhadap pengetahuan juga ikut terhambat,” katanya.

Agus menyebut, tanpa insentif, media nasional sulit bersaing dengan platform digital yang semakin monopolistik.

“Kita tidak mungkin berkompetisi dengan platform jika tidak ada perlakuan khusus bagi media yang memberi pengetahuan bermakna,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pemerintah pernah memberi insentif pajak kepada media saat pandemi Covid-19 pada 2021. Namun kebijakan tersebut tidak berlanjut, meski tekanan industri justru makin besar.

Sejak 2025, pendapatan iklan media terus menyusut. Penurunannya mencapai 25-30 persen. Data Wavemaker menunjukkan, meski belanja iklan nasional diproyeksikan naik hingga Rp75 triliun pada 2025, hanya sekitar 20 persen yang mengalir ke media. Sisanya terserap platform digital.

Baca Juga: Google News Showcase Hadir di Indonesia, AMSI Dorong Platform Digital Lain Ikut Dukung Jurnalisme Berkualitas

Kondisi ini dinilai mempersempit ruang produksi pengetahuan dan melemahkan fungsi media sebagai pilar informasi publik. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |