harapanrakyat.com,- Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Yogi Permadi, menilai Kabupaten Ciamis saat ini belum memerlukan sosok Wakil Bupati. Pernyataan tersebut disampaikan Yogi menyusul munculnya sejumlah dorongan dari berbagai pihak terkait pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis, pasca meninggalnya calon wakil bupati Yana D Putra sebelum hari pencoblosan.
Menurut Yogi, secara urgensi maupun landasan hukum, keberadaan Wakil Bupati belum menjadi kebutuhan mendesak bagi Ciamis. Ia menilai roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik meskipun Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menjalankan tugas tanpa didampingi wakil.
“Secara urgensi dan landasan, Ciamis belum perlu ada Wakil Bupati. Selama Pak Herdiat menjabat sendiri, pemerintahan berjalan lancar dan Ciamis justru banjir prestasi,” ujar Yogi yang juga menjabat Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Ciamis, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga: Bima Arya: Wakil Bupati Ciamis Harus Kader PAN
Yogi juga mengingatkan bahwa dalam sejarah pemerintahan daerah, Kabupaten Ciamis pernah dipimpin oleh bupati tanpa wakil, baik pada masa Orde Baru maupun pascareformasi. Ia mencontohkan kepemimpinan Bupati Oma Sasmita yang memilih menjalankan pemerintahan tanpa didampingi Wakil Bupati.
“Dari sisi historis, Ciamis pernah dipimpin bupati tanpa wakil dan itu tidak menjadi persoalan. Jadi secara kebutuhan, jabatan Wakil Bupati memang tidak terlalu mendesak,” katanya.
Anggota Komisi D DPRD Ciamis itu menegaskan, fokus utama pemerintah daerah seharusnya diarahkan pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan pada perdebatan pengisian jabatan.
Baca Juga: Bupati Herdiat Sindir ‘Pelamar’ Calon Wakil Bupati Ciamis: Baru Omon-Omon
“Kita sebagai masyarakat berharap pemerintah daerah lebih fokus pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bukan pada hal-hal yang belum tentu berdampak langsung,” tambahnya.
Politisi PDI Sebut Pengisian Wakil Bupati Ciamis Belum Punya Dasar Hukum kuat
Dari sisi regulasi, Politisi PDI Perjuangan ini juga menilai pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis juga belum memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 176 Undang-Undang Pilkada yang mengatur mekanisme pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah apabila terjadi kekosongan.
“Pasal 176 itu mengatur penggantian Wakil Bupati yang sudah menjabat. Sementara di Ciamis, Wakil Bupati belum pernah ada, karena calon Wakil Bupati Yana D Putra meninggal dunia saat masih berstatus calon, sebelum pencoblosan,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut Yogi, tidak ada kewajiban hukum bagi Kabupaten Ciamis untuk segera mengisi jabatan Wakil Bupati, baik melalui mekanisme pengangkatan maupun pemilihan lanjutan. (Jujang/HR-Online)

2 weeks ago
22

















































