Polda Jabar Tangkap 1 DPO Kasus Penjualan Bayi ke Singapura, 2 DPO Masih Buron

4 weeks ago 25

harapanrakyat.com,- Polda Jawa Barat berhasil menangkap satu tersangka berinisial LS alias POPO (69), kasus penjualan bayi dari Kabupaten Bandung ke Singapura. POPO sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).  

Baca Juga: Cegah Perdagangan Orang, Jabar Akan Bentuk 27 Gugus Tugas TPPO

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, pihak Imigrasi menangkap tersangka POPO di Bandara Soekarno Hatta, Jumat 18 Juli 2025 malam. DPO ini diamankan seusai mendarat dari Singapura.

Polda Jawa Barat sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, mengenai pencarian tersangka POPO, dalam kasus penjualan bayi dari Kabupaten Bandung ke Singapura.

“Pihak Imigrasi mengamankan (tersangka POPO) di Bandara Soekarno Hatta, setelah mendarat dari penerbangan Singapura ke Indonesia,” kata Hendra, Sabtu (19/7/2025).

Dari keterangan awal kepada polisi, tersangka POPO mengaku keberangkatannya dari Indonesia ke Singapura hanya untuk kepentingan berobat. Namun, selain berobat, ternyata tersangka POPO juga berkomunikasi dengan jaringan penjualan bayi dari Kabupaten Bandung ke Singapura.

“Ya abis berobat, yang bersangkutan berusia 69 tahun. Tetapi berobat pun juga dalam rangka berkomunikasi dengan jaringan ini juga,” tuturnya.

Peran Tersangka POPO dalam Kasus Penjualan Bayi dari Kabupaten Bandung ke Singapura

Lanjutnya menambahkan, bahwa tersangka POPO dalam kasus penjualan bayi ini bertindak sebagai agen di Indonesia. Kuat dugaan, tersangka juga merupakan pemodal dalam kasus tersebut.

“Peran dia agensi besar di Indonesia. Yang berhubungan dengan agensi pengadopsi di Singapura. Ada dugaan sebagai penyumbang dana, tapi masih kami dalami,” tuturnya.

Dengan penangkapan tersangka POPO, kini total tersangka dalam kasus penjualan bayi dari Kabupaten Bandung ke Singapura berjumlah 14.

Baca Juga: Cerita Lusi, Korban TPPO asal Cikatomas Tasikmalaya, Bertahan Hidup di Malaysia dengan Cara Ini

Saat ini, Polda Jawa Barat masih melakukan pencarian terhadap 2 tersangka yang masih berstatus DPO. Keduanya adalah atas nama Wiwit yang berperan sebagai perantara, dan Yuyun Yuningsih alias Mama Yuyun sebagai perekrut bayi.

Sebelumnya, dalam kasus penjualan bayi ke Singapura ini, Polda Jabar mengamankan 13 orang tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penjualan bayi dari Kabupaten Bandung ke Singapura ini sudah berlangsung sejak 2023. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto) 

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |