Operasi Libas Lodaya 2026, Polrestabes Bandung Tangkap 20 Pelaku Kejahatan Jalanan

10 hours ago 9

harapanrakyat.com,- Polrestabes Bandung menangkap 20 orang tersangka kasus kejahatan jalanan dalam Operasi Libas Lodaya 2026. Selama 10 hari, tim gabungan mengungkap 19 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3.

Operasi khusus kewilayahan yang berlangsung serentak sejak 18 hingga 27 Agustus 2026 tersebut menyasar berbagai titik rawan kriminalitas di wilayah hukum Kota Bandung.

Langkah ini menjadi komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan sekaligus mengembalikan rasa aman bagi masyarakat Kota Kembang.

Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dedi Wahyudi mengatakan, penindakan secara maraton ini membuahkan hasil signifikan dalam menekan angka kriminalitas di jalan raya.

“Sejak 18 hingga 27 Agustus 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus C3. Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan 20 tersangka,” kata Dedi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga: Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten

Polrestabes Bandung Sinergi Layanan Pengaduan 110 dan Penindakan Modus Kriminal

Keberhasilan penindakan ini melibatkan kekuatan 101 personel gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Sat Binmas, Sat Resnarkoba, hingga jajaran Polsek.

Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Asep Saepudin menuturkan, keaktifan warga dalam memanfaatkan saluran siaga menjadi kunci utama percepatan penanganan di lapangan.

Pemanfaatan layanan Call Center Polri 110 terbukti ampuh memangkas durasi respons petugas saat merespons laporan dari warga secara real-time.

“Call center 110 cukup efektif dalam pengungkapan kasus. Masyarakat turut berperan aktif saat Operasi Libas, sehingga penanganan lebih cepat,” tutur Asep.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton menambahkan, para tersangka ini melakukan tindak pidana dengan berbagai macam modus operandi.

Beberapa di antaranya, perampasan di jalan raya, penodongan senjata tajam, penganiayaan, hingga perusakan kunci kontak kendaraan.

Bahkan, petugas menemukan modus terencana berupa pembiusan dengan mencekoki korban menggunakan minuman bercampur zat kimia.

Baca Juga: Polres Ciamis Ungkap Jaringan Narkoba dan Sikat 152 Knalpot Brong, Ini Rinciannya

“Dari para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 12 unit sepeda motor, 2 unit laptop, 2 unit televisi, 8 unit ponsel, serta alat kejahatan lainnya. Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 477 dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara,” ujar Anton. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |