harapanrakyat.com,- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kepastian mengenai status 237.196 guru honorer atau non-ASN di Indonesia. Untuk penyelesaian kepastian status kepegawaian mereka, pemerintah akan melakukannya secara bertahap melalui mekanisme seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Baik melalui jalur CPNS maupun PPPK.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani mengatakan, tahun ini terdapat kebutuhan formasi guru ASN yang mencapai angka 498 ribu. Data kebutuhan tersebut telah diserahkan kepada Kemendikdasmen untuk dipenuhi, salah satunya melalui rekrutmen resmi.
Status Guru Honorer Berpeluang Jadi CPNS
Meski ada peluang bagi ratusan ribu guru honorer tersebut untuk beralih status menjadi ASN, namun terdapat aturan main yang harus mereka patuhi, terutama terkait jalur CPNS.
Nunuk menegaskan, pengangkatan melalui jalur PNS tetap terikat pada batasan usia maksimal 35 tahun. Berdasarkan data Kemendikdasmen per 31 Desember 2024, ada 124 ribuan guru non-ASN berusia di bawah 35 tahun dan berpeluang ikut seleksi CPNS.
“Sisanya yang berusia di atas 35 tahun, dan akan kami arahkan melalui mekanisme seleksi yang sesuai dengan aturan KemenPANRB,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Langkah pemerintah dalam penyelesaian kepastian status guru honorer ini sejalan dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Tergetnya penataan pegawai non-ASN pada tahun mendatang.
Baca Juga: Kata Wapres Gibran, Penundaan Pengangkatan CASN Ada Solusinya, Seperti Apa?
Jaminan Perlindungan dan Larangan PHK Guru Honorer
Lebih lanjut Nunuk menjelaskan, sambil menunggu rincian mekanisme seleksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), pemerintah telah menyiapkan payung hukum bagi para guru yang statusnya masih honorer.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga pendidik.
Poin-poin penting dalam kebijakan tersebut meliputi kepastian kerja, dalam hal ini pemerintah daerah memiliki payung hukum untuk tetap mempekerjakan guru honorer yang ada.
Kemudian, pemda juga tetap diizinkan mengalokasikan anggaran untuk honorarium guru non-ASN tersebut. Nunuk menegaskan, tidak akan ada guru honorer yang terkena PHK massal.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Terbitkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Guru Honorer Jadi Prioritas
“Kami masih sangat membutuhkan banyak guru. Saat ini kami terus berjuang agar seluruh guru honorer bisa diselesaikan melalui jalur seleksi CASN secara berkeadilan,” tegasnya.
Saat ini, rincian kuota dan mekanisme teknis seleksi tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama MenPANRB Rini Widyantini. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

1 day ago
17

















































