BPKPD Kota Banjar Sebut Pajak Daerah Bukan Hanya Berlaku Bagi Pelaku Usaha Seblak 

21 hours ago 21

BPKPD Kota Banjar mengatakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan Minuman (PBJT) tidak hanya untuk pelaku usaha kuliner seblak semata. Namun aturan tersebut berlaku untuk sektor usaha lain, seperti usaha rumah makan, restoran dan cafetaria hingga bakso.

harapanrakyat.com,- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Jawa Barat, menyebut Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan Minuman (PBJT) tidak hanya berlaku untuk pelaku usaha kuliner seblak.

PBJT atas Makanan dan Minuman juga berlaku terhadap sektor yang lain seperti usaha rumah makan, restoran dan cafetaria. Selain itu, termasuk pelaku usaha mie bakso.

Baca juga: Kebijakan Pajak Seblak di Kota Banjar Disorot, Aktivis Minta Pemkot Fokus Sasar Sektor Usaha Mapan

Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Teny Heru Siswanto menegaskan bahwa PBJT atas Makanan dan Minuman tidak hanya berlaku untuk pelaku usaha kuliner seblak.

Namun, pajak daerah berupa PBJT atas Makanan dan Minuman tersebut juga berlaku bagi pelaku usaha kuliner bakso. Selain itu, mencakup sektor usaha yang lain dan itu sudah berjalan sejak tahun 2010.

Meski begitu, tidak semua pelaku usaha kuliner seblak dan bakso dikenakan pajak daerah, tetapi hanya mereka yang telah memenuhi kriteria.

Adapun ketentuan pajak daerah tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2025. Hal ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Kuliner bakso juga ada yang dikenakan pajak daerah. Tapi itu ngga semua hanya yang memenuhi kriteria secara regulasi,” kata Teny saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).

Baca juga: Pelaku Usaha Kuliner Seblak di Kota Banjar Dikenakan Pajak Daerah, Seperti Apa Ketentuannya?

Lanjutnya menyebut, terkait surat teguran yang disampaikan kepada mereka, surat tersebut bukan terkait pembayaran pajak daerah berupa PBJT atas Makanan dan Minuman. Tetapi, surat tersebut dimaksudkan agar pengusaha seblak yang telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam regulasi dapat melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah atau NPWPD.

“Jadi surat teguran itu untuk konfirmasi pendaftaran wajib pajak dan objek pajak daerah. Adapun untuk pembayaran pajak kami masih penyesuaian dengan pelaku usaha seblak,” tandasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |