Kuasa Hukum Dokter Kandungan di Kota Banjar Angkat Bicara; Tudingan Kelalaian dari Keluarga Pasien Tidak Mendasar

13 hours ago 8

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum dokter spesialis kandungan dari salah satu klinik di Kota Banjar, Jawa Barat, angkat bicara terkait tudingan kelalaian medis dan pelanggaran etik yang dilayangkan oleh mantan pasiennya melalui kuasa hukumnya, Enjang H Mulyana.

Junaidi Yahya, selaku kuasa hukum dari dokter spesialis kandungan menegaskan, tuduhan tersebut sama sekali tidak mendasar dan tidak sesuai dengan kronologis medis yang sebenarnya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelanggaran Etik dan Disiplin, Dokter Kandungan di Kota Banjar Diadukan ke MKDKI

Menurutnya, ada faktor kelalaian dari pihak pasien sendiri yang tidak melakukan kontrol ulang sesuai instruksi dokter. Junaidi membeberkan secara rinci riwayat penanganan medis yang dilakukan oleh kliennya sejak awal tahun 2026.

Junaidi menyebutkan, pada 7 Januari 2026 pasien atas nama Nenden Nur Agustiana pertama kali datang untuk berobat dan memeriksakan kandungannya. Kemudian, tanggal 16 Januari 2026 pasien kembali melakukan pemeriksaan. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa janin di dalam kandungan pasien tidak berkembang.

Lanjutnya menjelaskan, sesuai dengan SOP, dokter memberikan dua pilihan penanganan, yaitu tindakan konservatif menggunakan obat-obatan atau tindakan kuret. Pasien kemudian memilih untuk menjalani penanganan menggunakan obat.

Setelah diberikan obat pada 16 Januari 2026, pasien diinstruksikan untuk kembali melakukan kontrol satu minggu kemudian guna memastikan kondisi rahim. Namun, pasien tidak pernah datang kembali untuk kontrol.

“Pasien tidak kontrol lagi setelah diberikan obat yang bertujuan mengeluarkan janin tersebut. Padahal, kontrol seminggu setelahnya sangat penting untuk melihat apakah rahim sudah steril atau belum,” kata Junaidi Yahya, kuasa hukum dokter spesialis kandungan saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (12/6/2026).

4 Bulan Pasien Hilang Tanpa Kabar

Sementara itu, setelah menghilang tanpa kabar selama kurang lebih empat bulan, pasien baru kembali mendatangi rumah sakit pada 13 April 2026, dengan keluhan mengalami demam tinggi.

“Setelah empat bulan, baru pasien datang lagi. Dokter kemudian melakukan observasi dan menyatakan bahwa kondisi tersebut harus segera ditangani dengan tindakan kuret,” tambahnya.

Namun, dalam proses kuret tersebut, pasien dilaporkan terjadi pendarahan. Junaidi menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh rangkaian penanganan medis sesuai dengan SOP demi menyelamatkan nyawa pasien.

Baca Juga: Dokter di Pangandaran Dilaporkan ke Polisi, Kliniknya Tutup, Kini Gugat ke PN Ciamis

Dampak infeksi atau kondisi medis lainnya yang terjadi pada pasien merupakan akibat dari janin yang tertahan selama empat bulan di dalam rahim tanpa adanya kontrol medis.

Pasien Meninggal di RS TMC Tasikmalaya

Pasca penanganan di RS PMC, pasien kemudian dibawa oleh pihak keluarga ke Rumah Sakit TMC Tasikmalaya untuk mendapatkan perawatan lanjutan.

Di RS TMC, pasien sempat menjalani perawatan hingga akhirnya dilakukan tindakan operasi lain, yang bukan merupakan operasi kuret sebelum akhirnya pasien dinyatakan meninggal dunia.

Oleh karena itu, Junaidi menilai bahwa somasi atau tudingan kelalaian yang dialamatkan kepada kliennya adalah hal yang keliru. Ia menyarankan agar pihak keluarga atau kuasa hukum pasien mencari penjelasan ke RS TMC Tasikmalaya sebagai tempat terakhir pasien mendapatkan perawatan dan menghembuskan napas terakhir.

“Di tempat kami, saat itu tidak ada komplain apa-apa. Karena pasien meninggalnya di RS TMC Tasikmalaya setelah dirawat terakhir di sana. Seyogianya di sanalah yang harus menjelaskan apa penyebab pasti kematian pasien,” tegas Junaidi.

Siap Hadapi Aduan dan Buka Pintu Diskusi

Terkait dengan aduan yang kabarnya telah dilayangkan oleh pihak pasien ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Junaidi mengaku siap menghadapinya. Tinggal menunggu panggilan resmi untuk memberikan keterangan.

Baca Juga: IDI Cabang Kota Banjar Komitmen Tingkatkan Etika Profesi dan Disiplin, Pemkot Minta Sinergitas dalam Pelayanan Kesehatan

Mengenai somasi pertama yang disebut-sebut belum mendapatkan jawaban, Junaidi memberikan klarifikasi bahwa dirinya baru saja menerima surat kuasa dari dokter yang bersangkutan. Sehingga jawaban atas somasi tersebut akan segera dikirimkan.

Meski siap menempuh jalur hukum, Junaidi menekankan bahwa kliennya sangat terbuka untuk melakukan dialog dan duduk bersama, demi menyelesaikan kesalahpahaman ini secara profesional.

“Kalau untuk duduk bersama, kami membuka pintu selebar-lebarnya. Kami siap berdiskusi dan menjelaskan semuanya secara profesional. Semua resume medis yang pihak pemohon butuhkan juga sudah kami berikan. Jika butuh informasi lebih lanjut, kami akan sangat kooperatif,” pungkas Junaidi Yahya, kuasa hukum dokter spesialis kandungan. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |