harapanrakyat.com,- Forum Pemuda Peduli Pendidikan (FPPP) Kota Banjar menyoroti sistem penerimaan siswa baru di program Sekolah Maung (Manusia Unggulan) yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. FPPP menilai tidak adanya kuota jalur zonasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berpotensi menimbulkan diskriminasi, terutama bagi calon siswa yang berdomisili di sekitar lokasi Sekolah Maung.
Ketua FPPP Kota Banjar, Diky Agustav, menilai kebijakan penghapusan jalur zonasi dalam penerimaan siswa baru di Sekolah Maung tidak sejalan dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Menurutnya, regulasi tersebut masih mengatur porsi jalur domisili sebagai salah satu komponen utama dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Kalau misalkan mau ada sekolah unggulan lagi ya udah bebaskan lagi saja seperti dulu. Hilangkan Permendikdasmen yang istilah menyatakan adanya zonasi atau domisili kalau misalkan mau sekalian kan gitu,” kata Diky, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga: SMAN 1 Banjar Bertransformasi Jadi Sekolah Maung, Seperti Apa Perbedaannya?
Diky menjelaskan, substansi awal diterapkannya sistem zonasi oleh pemerintah pusat adalah untuk menghapus label sekolah unggulan agar kualitas pendidikan lebih merata.
“Amanat di Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025 itu tetap masih ada sistem zonasi. Adanya sistem zonasi itu kan istilahnya ingin meniadakan pengkastaan. Tidak ada lagi sekolah unggulan,” kata Diky.
Meskipun dalam Permendikdasmen terbaru terdapat penyesuaian bobot penilaian akademik. Faktor jarak tempat tinggal atau domisili seharusnya tetap memiliki poin tersendiri bagi calon siswa lokal.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Bentuk Sekolah Maung di Jawa Barat
“Kalau calon siswa itu dekat sekolah dan berprestasi mungkin tidak jadi masalah ya. Tapi bagi yang tidak berprestasi sementara rumahnya dekat sekolah dan masuk jalur zonasi kan pasti kecewa,” ujar Diky.
Tak Ada Zonasi di Sekolah Maung, FPPP Pertanyakan Koordinasi
Diky menjelaskan program Sekolah Maung merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memberikan hak pendidikan khusus bagi peserta didik dengan kecerdasan atau bakat istimewa. Meski mendukung kehadiran sekolah unggulan tersebut, FPPP menilai implementasinya berpotensi menimbulkan kebingungan. Hal itu dinilai tidak selaras dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Baca Juga: SMAN 3 Bandung Sediakan 320 Kursi SPMB di Program Sekolah Maung
Pihak FPPP mempertanyakan penerapan Sekolah Maung yang meniadakan zonasi ini apakah hal itu sudah dikoordinasikan secara matang dengan Kementerian Pendidikan atau belum.
“Tujuannya mungkin bagus punya gagasan ingin mencetak manusia-manusia unggul tapi karena ada Permendikbud tadi kenapa tidak mengindahkan itu?,” ujarnya.
FPPP menilai Sekolah Maung tidak perlu dibentuk di setiap daerah jika tujuannya menjaring siswa berprestasi. Pihaknya mengusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat cukup membangun satu Sekolah Maung tingkat provinsi dengan sistem seleksi ketat. Sekolah itu dapat menampung siswa terbaik dari seluruh daerah tanpa harus mengubah status sekolah negeri yang sudah ada.
“Kumpulkan siswa-siswi yang unggul dan memang mau ke sana jangan per daerah,” pungkasnya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

14 hours ago
9

















































