harapanrakyat.com,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, mulai memeriksa para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka S, IM, dan AF dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, hanya tersangka IM dan AF yang hadir memenuhi panggilan. Sementara tersangka S mangkir dengan alasan sakit.
Baca Juga: Alasan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana
“Penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat memanggil tiga orang tersangka berinisial S, IM, dan AF. Pemeriksaan terhadap dua tersangka, yakni IM dan AF. Sedangkan tersangka S tidak hadir, karena sakit, dan telah mengirimkan surat kepada tim penyidik,” kata Sricahyawijaya di Kejati Jawa Barat, Jumat (12/6/2026).
Jabatan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Indramayu
Sricahyawijaya menjelaskan, tersangka S merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024, yang saat ini berstatus aktif sebagai Wakil Bupati (Wabup) Indramayu periode 2024-2029.
Sedangkan, tersangka IM merupakan Plt Sekretaris DPRD Indramayu sejak 1 November 2021 hingga 11 Agustus 2022, sekaligus bertindak sebagai pengguna anggaran. Sementara tersangka AF menjabat sebagai Sekretaris DPRD Indramayu definitif sejak 12 Agustus 2022 hingga Juni 2025.
Baca Juga: Sambut Kajati Baru, Gubernur Dedi Mulyadi Ingin Penguatan Mitigasi Penyimpangan Pembangunan
“Tersangka S pada saat itu Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Sekarang Wakil Bupati Indramayu periode 2024-2029. Tersangka IM itu Plt Setwan pada 1 November 2021 sampai 11 Agustus 2022 dan pengguna anggaran. Tersangka AF selaku Setwan sejak 12 Agustus 2022 hingga Juni 2025,” terangnya.
Berdasarkan hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara dalam kasus dugaan tunjangan perumahan dan transportasi tersebut mencapai kurang lebih Rp 18 miliar.
Proses Pemeriksaan dan Penjadwalan Ulang Panggilan Terhadap Tersangka S
Pemeriksaan terhadap tersangka IM dan AF berlangsung sejak pagi. Meski begitu, Sricahyawijaya belum bisa memastikan apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi ini dalam waktu dekat.
Baca Juga: Kejari Banjar Pastikan Kasus Tunjangan Perumahan Sudah 90 Persen, Segera Tetapkan Tersangka
“Untuk saat ini belum ada upaya paksa atau penahanan terhadap para tersangka. Sepenuhnya bergantung pada pertimbangan dari tim penyidik Pidsus,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga belum bisa membeberkan secara detail mengenai materi hasil pemeriksaan, barang bukti hasil penggeledahan. Maupun modus operandi perkara ini. “Nanti kami sampaikan perkembangannya, karena tersangka S belum diperiksa,” kata Sricahyawijaya. (Reza/R3/HR-Online/Editor: Eva)

4 hours ago
4

















































