harapanrakyat.com,- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Nopi Zaenudin, dalam perkara korupsi program bantuan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp527 juta. Putusan tersebut mengakhiri proses hukum yang telah bergulir sejak 2021.
Vonis yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (16/7/2026) itu lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Nopi bersama tiga terdakwa lainnya dengan pidana satu tahun dua bulan penjara.
Selain Nopi, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada Septiana Deka P., Aan Ansori, dan Yudi Cahyudin. Khusus Yudi, perkara disidangkan dalam berkas terpisah.
Majelis hakim yang dipimpin Agung Sutomo Thoba memutuskan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider. Adapun dakwaan primer tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Dalam amar putusannya, hakim juga membebankan uang pengganti kepada para terdakwa. Khusus Nopi Zaenudin, Septiana Deka P., dan Aan Ansori, besarnya mencapai Rp415.377.000. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seluruh dana itu telah dikembalikan kepada negara dan disita melalui penetapan Pengadilan Negeri Ciamis, sehingga tidak lagi menjadi kewajiban yang harus dibayarkan.
Sementara itu, terdakwa Yudi Cahyudin dibebani uang pengganti sebesar Rp120 juta. Dana tersebut juga telah dikembalikan dan disita penyidik Polres Ciamis sehingga kewajiban pembayaran kerugian negara dinyatakan telah dipenuhi.
Baca Juga: ASN Cipongkor KBB Korupsi Dana Hibah Pemprov Miliaran Rupiah: Proyeknya Fiktif, Lokasinya Palsu!
Kasus Korupsi Bermula dari Bantuan BUMDes Ciamis Tahun 2019
Kasus korupsi ini berawal dari program bantuan penyertaan modal BUMDes yang digulirkan DPMD Provinsi Jawa Barat pada Tahun Anggaran 2019. Sebanyak 27 desa di Kabupaten Ciamis menjadi penerima bantuan dengan nilai Rp100 juta untuk setiap desa atau total sebesar Rp2,7 miliar.
Dalam proses penyidikan terungkap dugaan pemotongan dana bantuan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp527 juta.
Fakta tersebut mengemuka dalam persidangan melalui keterangan saksi Totong Ali Nurdiana, pendamping Desa Cikaso, Kecamatan Tambaksari. Ia mengaku setiap BUMDes penerima bantuan diminta menyetorkan Rp12,5 juta setelah dana dicairkan.
Menurut Totong, permintaan setoran itu pertama kali disampaikan oleh Nopi Zaenudin dengan alasan sebagai kompensasi atas upaya pencairan bantuan. Fakta persidangan juga mengungkap adanya pembagian dana kepada sejumlah pihak dengan nilai berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp2,6 juta. Para penerima mengaku telah mengembalikan uang tersebut saat kasus ini mulai ditangani aparat penegak hukum.
Nopi Zaenudin telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, sejak 31 Maret 2026. Dengan putusan tersebut, proses pemeriksaan perkara di tingkat pertama yang telah bergulir sejak 2021 akhirnya memasuki babak baru. Para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

21 hours ago
9

















































