harapanrakyat.com,- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil meringkus 20 tersangka kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) selama periode Juli 2026. Para tersangka terlibat dalam 13 kasus berbeda, mulai dari pengedar sabu, tembakau sintetis, hingga obat-obatan ilegal.
Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Garut pada Juli 2026 terbilang cukup tinggi. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita 106 paket sabu, 113 paket tembakau sintetis, 20 paket psikotropika, serta 844 butir berbagai jenis obat-obatan terlarang.
Salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik adalah pengedar tembakau sintetis yang menjalankan aksinya dengan modus unik. Pelaku diketahui berjualan tahu bulat menggunakan gerobak dorong sebagai kedok untuk mengedarkan narkoba.
Baca Juga: Mobil Innova Masuk Parit demi Hindari Pemotor Freestyle di Garut, Pengendara Motor Kabur
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengatakan, seluruh tersangka berasal dari 13 perkara berbeda yang berhasil diungkap selama bulan Juli.
“Ada 20 orang tersangka yang diamankan dari 13 kasus berbeda. Ada yang menjadi pengedar sabu, ada juga yang mengedarkan obat-obatan hingga tembakau sintetis. Untuk yang paling unik, pelaku nyambi sebagai penjual tahu bulat,” ujar Usep, Senin (20/7/2026).
Mayoritas Tersangka Kasus Narkoba di Garut
Menurutnya, mayoritas tersangka merupakan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang dengan sasaran yang beragam, mulai dari pengguna aktif hingga kalangan remaja dan anak-anak, khususnya untuk peredaran obat-obatan ilegal.
“Dari 20 orang tersangka itu ada yang menjadi pengedar sabu, ada juga yang menjadi pengedar sinte (tembakau sintetis), hingga obat-obatan terlarang,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai jenis barang bukti yang diedarkan. Pengedar sabu, tembakau sintetis, dan psikotropika dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pengedar obat-obatan ilegal dijerat Undang-Undang Kesehatan.
Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika tergolong berat, yakni pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Sedangkan pengedar obat-obatan terlarang terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

1 day ago
11

















































