Pemilik Pengobatan Alternatif di Ciamis Jadi Tersangka, Diduga Telantarkan Pasien hingga Meninggal

17 hours ago 12

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis, Polda Jabar, menetapkan seorang pria berinisial A (63) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran dan pembiaran pasien di sebuah tempat pengobatan tradisional atau alternatif yang berlokasi di wilayah Kabupaten Ciamis.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis telah melaksanakan pra rekonstruksi di balai pengobatan alternatif tersebut, setelah adanya salah satu pasien yang merupakan warga Kecamatan Cikalong, Tasikmalaya meninggal dunia.

Penanganan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan ke Polres Tasikmalaya dari pihak keluarga korban. Karena menilai kematian korban tidak wajar.

Baca Juga: Satreskrim Polres Ciamis Selidiki Kematian Misterius Pasien di Pengobatan Alternatif

Setelah mendapatkan informasi dari Satreskrim Polres Tasikmalaya, Polres Ciamis langsung melakukan pra rekonstruksi di lokasi.

Jasad korban sendiri telah dibawa ke RSUD Kota Banjar untuk dilakukan visum dan otopsi guna penyelidikan lebih lanjut.

Polisi Tetapkan Pemilik Pengobatan Alternatif di Ciamis Jadi Tersangka

​Kapolres Ciamis, AKBP. Hidayatullah, melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono mengungkapkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Langkah ini juga didukung oleh hasil pemeriksaan medis dari tim dokter forensik RSUD Kota Banjar.

“Dari hasil pemeriksaan dokter forensik, ditemukan adanya luka-luka di bagian perut sebelah kanan. Serta luka-luka pada bagian kaki korban,” terang AKP. Carsono, Senin (20/7/2026).

Baca Juga: Ayah Tiri di Ciamis Diduga Cabuli Anak Sambung, Modus Iming-iming Uang Jajan

“Berdasarkan hasil visum luar tersebut, terdapat indikasi kuat adanya pembiaran atau penelantaran terhadap pasien yang dirawat di tempat pengobatan alternatif tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka A kini harus menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 474 dan Pasal 428 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

​Terkait dengan keberadaan balai pengobatan tersebut, AKP Carsono menjelaskan, saat ini kepolisian tengah berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Pasalnya, berdasarkan pendataan sementara, masih terdapat beberapa pasien yang berada di tempat pengobatan alternatif itu.

​Para pasien yang menjalani pengobatan di sana diketahui berasal dari berbagai daerah. Di antaranya warga dari wilayah Kabupaten Ciamis dan warga dari wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Mengenal Pengobatan Unik untuk ODGJ di Pangandaran

​Untuk menangani dan memastikan nasib para pasien, Polres Ciamis telah menggandeng sejumlah instansi pemerintah daerah.

“Kami sudah berkolaborasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis. Insya Allah dalam beberapa hari ke depan kami akan melakukan langkah koordinasi dan komunikasi lebih lanjut, untuk menentukan tindakan selanjutnya terhadap balai pengobatan alternatif tersebut,” pungkas AKP. Carsono. (Ferry/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |