Kejari Bandung Pastikan Gugurnya Status Tersangka Erwin dan Rendiana Awangga Murni Tak Ada Intervensi Politik

11 hours ago 8

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memastikan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, bebas dari segala bentuk intervensi politik.

Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, keputusan pengertian perkara ini diambil secara independen demi menegakkan kepastian hukum.

Baca Juga: Tujuh Motor Raib di Konser Tau Tau Festival, Polisi Bakal Periksa Legalitas dan SOP Pengelola Parkir

Oleh karena itu, Abun memastikan tidak ada tekanan dari aktor politik tertentu maupun pihak lainnya dalam pengambilan keputusan ini.

“Penghentian kasus dugaan korupsi Erwin dan Rendiana Awangga ini tidak ada unsur politik. Kami murni bekerja secara profesional dan tidak ada pihak mana pun yang menekan kami. Ini justru untuk kepastian hukum,” kata Abun dikutip, Kamis (4/6/2026).

Abun berujar, Kejari Kota Bandung sudah menyampaikan keputusan ini kepada Kejati Jawa Barat sebelum memberikan keterangan resmi kepada publik.

Baca Juga: Kajati Jawa Barat Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin

Namun, Kejari Kota Bandung akan melanjutkan perkara ini ke meja hijau apabila pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negaranya bersifat nyata secara material.

“Kami sudah menyampaikan ke hadapan pimpinan mengenai perkara ini. Kami akan meneruskan, jika memang ada perbuatan dan kerugian yang nyata, bukan karena tekanan politik,” ujarnya.

Tidak Mencabut Hak Jabatan Erwin dan Rendiana Dewangga

Abun menambahkan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), otomatis status hukum tersangka yang sebelumnya melekat pada Erwin dan Rendiana Awangga kini gugur demi hukum.

Selama keduanya berstatus sebagai tersangka, Kejari tidak melakukan pencabutan hak sebagai Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD Kota Bandung.

“Dengan penghentian ini, status tersangka terhadap keduanya (Erwin dan Rendiana Awangga) gugur. Sejak awal kami tidak mencabut hak-hak keduanya,” ucapnya.

Meskipun status tersangka pada Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga sudah gugur, Abun mengingatkan bahwa penerbitan SP3 ini tidak bersifat permanen atau harga mati. 

Pihak kejaksaan tetap membuka ruang bagi masyarakat maupun media jika menemukan bukti baru yang valid untuk membuka kembali kasus tersebut.

Baca Juga: Tunggu Orang Tua yang Sakit, Seorang Pria Jadi Korban Pembacokan di Depan RS Al Islam Bandung

“Penghentian atau SP3 tidak permanen atau harga mati, suatu saat bisa kami buka kembali. Jika ada alat bukti baru, kami dalami lagi,” tuturnya. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |