harapanrakyat.com,- Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik Kota Banjar, Jawa Barat, Irwan Herwanto, menyoroti kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar terkait pajak daerah kepada pedagang seblak. Irwan menilai, langkah Pemkot Banjar yang menerapkan pajak daerah 10 persen tersebut, terkesan tebang pilih kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: Pelaku Usaha Kuliner Seblak di Kota Banjar Dikenakan Pajak Daerah, Seperti Apa Ketentuannya?
Menurutnya, meski negara memiliki kewenangan secara regulasi, namun secara sosiologis tindakan memburu pajak dari sektor mikro menunjukkan minimnya empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat bawah.
“Optimalisasi PAD memang kewajiban. Namun memburu pajak dari piring rakyat kecil tanpa prosedur edukatif, adalah bentuk pemiskinan terstruktur oleh kebijakan,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Pajak Seblak Jadi Sorotan, Pemerintah Kota Banjar Diminta Lebih Kreatif Cari PAD
Lanjutnya menyarankan, agar Pemkot Banjar lebih kreatif mencari sumber pendapatan asli daerah atau PAD dari sektor usaha yang lebih mapan. Bukan malah membebani sektor mikro yang menjadi bantalan ekonomi masyarakat terbawah. “Jadi, jangan sampai hanya untuk mengejar angka di atas kertas, pemerintah malah mengabaikan air mata para pejuang ekonomi di akar rumput,” katanya.
Lanjutnya menyebut, ketentuan pajak daerah secara yuridis memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan, diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam regulasi Perda Kota Banjar tersebut, memang tidak ada klasifikasi menu yang kena pajak, apakah itu seblak atau makanan mewah. Jadi, selama penjualan mencapai omzet yang telah ditetapkan maka dapat dikenakan pajak daerah.
“Wajar jika kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Banjar menuai kritik terutama dalam prosedural. Munculnya surat teguran yang mengejutkan pelaku usaha menunjukkan adanya kegagalan sosialisasi,” katanya.
Baca Juga: Respons Pedagang Seblak di Kota Banjar Soal Pajak Daerah 10 Persen; Timbal Baliknya Apa?
Ia pun menganalisis dampak sosial dan ekonomi atas kebijakan pajak daerah untuk pedagang seblak di Kota Banjar tersebut. Secara sosiologis, pedagang mayoritas sektor informal atau pelaku usaha mikro yang baru bangkit dari kerentanan ekonomi.
“Ini jelas menunjukkan ketidakadilan stratifikasi. Kenapa seblak yang notebene jajanan rakyat diburu menjadi target pajak, sementara potensi pajak dari sektor menengah ke atas atau retribusi masih belum optimal?” ujarnya.
Edukasi dan Sosialisasi
Lanjutnya mengingatkan kepada pemerintah daerah, untuk mengambil langkah dan solusi dari kebijakan tersebut agar tidak menuai pro kontra. Misalnya penerapan batas omzet yang dikenakan pajak daerah harus berlaku secara adil.
Ia pun menyarankan, agar Pemerintah Kota Banjar melakukan pendataan dan pembinaan terlebih dahulu untuk masa transisi, sebelum pajak kepada pedagang seblak betul-betul dilakukan secara efektif. Selain itu juga, memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait manfaat pajak yang dibayarkan bayar untuk masyarakat.
Baca Juga: Cerita Pemilik Gerai Seblak di Kota Banjar, Kaget Ada Teguran Bayar Pajak
Harus ada pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet di bawah angka tertentu. Misal di bawah Rp 300 juta/tahun sesuai klasifikasi usaha mikro. “Jangan sampai pedagang kecil yang keuntungannya hanya cukup untuk operasional, dan makan sehari-hari dipukul rata dengan restoran besar,” tandasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

1 day ago
10

















































