Dugaan Perusakan Fasum Trotoar oleh Minimarket di Cimahi, BPKAD Sebut Kewenangan Penindakan Ada di Sekda

2 weeks ago 35

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tengah menyoroti dugaan perusakan fasilitas umum (fasum) berupa trotoar dan ubin pemandu penyandang disabilitas yang berada di depan sebuah minimarket Indomaret di Jalan HMS Mintareja Sarjana Hukum, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, tepat di seberang Gerbang Tol Baros 2. Perubahan fisik trotoar tersebut diduga dilakukan sepihak oleh pihak pengelola minimarket tanpa mengantongi izin dari dinas terkait.

Baca Juga: Indomaret Belum Kantongi Izin di Cimahi, PUPR Tidak Bisa Menindak, Kok Bisa?

Fasilitas yang dimaksud merupakan trotoar pejalan kaki lengkap dengan guiding block yang berfungsi sebagai penunjuk arah bagi penyandang disabilitas. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan trotoar tersebut telah mengalami perubahan, yang dinilai menghilangkan fungsi utama trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.

Sanksi Perusakan Fasum Trotoar Tanpa Izin oleh Minimarket di Cimahi

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Cimahi, Harjono, membenarkan adanya perusakan fasum tersebut. Ia menegaskan, bahwa tindakan mengubah trotoar tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

“Merusak fasilitas umum seperti trotoar ini jelas pelanggaran dan memiliki sanksi yang cukup berat. Meski terlihat dirapikan kembali, faktanya bentuk trotoar sudah diubah sepihak oleh pengelola menjadi lebih rendah agar mobil bisa melintasinya,” kata Harjono, Senin (9/2/2026).

Baca Juga: Gapura Megah Kantor Wali Kota Cimahi Disorot, Aksara Sunda Dinilai Keliru

Harjono juga menunjukkan bukti legal berupa sertifikat fasum yang terdampak. Sertifikat tersebut bernomor 10.28.02.01.4.00032, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia dengan status Hak Pakai dan tidak memiliki batas waktu berakhir. Hak pakai tersebut berlaku sejak 18 Januari 2012, yang berarti fasum tersebut secara sah menjadi aset Pemkot Cimahi. “Selain itu juga, bisa digunakan untuk kepentingan publik tanpa batas waktu,” terangnya.

Siapa yang Berhak Menindak?

Terkait polemik perusakan fasum trotoar diduga oleh minimarket di Cimahi tersebut, Harjono menyampaikan bahwa pihaknya hanya sebagai pengurus aset daerah. Oleh karena itu, pihaknya telah mengusulkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi selaku pengelola barang milik daerah, untuk melayangkan surat teguran kepada pihak minimarket.

“Dalam struktur tata kelola barang milik daerah, pengelola aset adalah Sekda, sementara kami di dinas berperan sebagai pengurus. Atas dasar itu, Sekda sudah melayangkan teguran kepada pihak minimarket agar fasum tersebut dikembalikan ke bentuk semula. Trotoar ini tidak bisa disewakan,” tegasnya.

Karena hanya sebagai pengurus aset Pemkot saja, maka pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tegas atas perusakan itu. Menurutnya, penindakan perusakan fasum trotoar diduga oleh minimarket tersebut, berada di bawah kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas perintah Sekda Kota Cimahi.

“Penegakan peraturan daerah itu ada di ranah Satpol PP. Kami hanya bisa menyampaikan material dan dasar pelanggarannya, seperti bentuk perusakan dan aturan apa saja yang dilanggar, sebagai bahan eksekusi,” jelasnya.

Persoalan ini sebelumnya juga mencuat dalam forum coffee morning bersama Wali Kota Cimahi, Ngatiyana. Dalam kesempatan tersebut, Harjono menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan terkait keberadaan dan aktivitas minimarket Indomaret Baros.

Baca Juga: Belum Ada Perkembangan Terbaru, Wilman Masih Targetkan Pembangunan Underpass Gatsu–Baros Dimulai Maret 2026

“Masalah ini kami sampaikan langsung kepada Pak Wali karena melibatkan lintas sektor dan beberapa dinas. Sudah sempat dibahas dalam rapat koordinasi. Pak Wali meminta agar persoalan ini segera diselesaikan supaya tidak menjadi preseden buruk, khususnya terkait perizinan usaha ke depan,” pungkas Harjono. (Eri/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |