harapanrakyat.com,- Isu tidak sedap belakangan ini mencuat di Kota Cimahi, Jawa Barat. Kabar yang beredar menyebut adanya dugaan tindakan intimidasi dan ancaman yang dialami seorang wartawan saat sedang mendalami kasus dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi. Kabar yang berkembang di masyarakat menyebutkan, aksi penekanan yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal itu diduga atas perintah salah satu pejabat di instansi terkait.
Merespons hal itu, Kepala Bidang Humas & Kominfo Ormas 234 SC Jawa Barat, Ervan Zevanna, angkat bicara dan mengecam keras tindakan tersebut. Apalagi, wartawan yang menjadi korban diketahui merupakan kawan lama sekaligus simpatisan dari organisasi yang dipungutnya.
“Saya sudah mendengar kabar dan kronologi lengkap kejadian itu. Yang bersangkutan itu kawan lama saya, sekaligus bagian dari keluarga besar 234 SC. Kalau dugaan yang beredar itu benar-benar terjadi, ini sudah masuk kategori kejahatan berat. Ingat, tugas wartawan itu mulia, menyampaikan informasi untuk kepentingan publik, dan profesi ini dilindungi undang-undang,” ujar Ervan, Minggu (31/5/2026).
Baca Juga: Jalur akan Dialihkan, Ini Rekayasa Lalu Lintas saat Pembangunan Underpass Gatot Subroto Cimahi
Intimidasi Wartawan di Cimahi Dinilai Cara Kuno
Ervan yang juga dikenal luas di kalangan hukum dan masyarakat Bandung sebagai Pengacara Ervan, menegaskan pemahamannya selaku praktisi komunikasi. Ia menilai pendekatan kekerasan atau ancaman adalah cara yang paling salah dan tidak beradab. Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh isi pemberitaan, negara sudah menyediakan jalur penyelesaian yang sah dan beradab.
“Saya paham betul seluk-beluk dunia pers. Kalau ada pemberitaan yang dianggap tidak benar, berita bohong, atau fitnah, jangan pakai cara kasar. Semua sudah ada jalurnya. Kalau bicara soal kekerasan, semua pihak sebenarnya juga mampu melakukannya, tapi itu bukan jalan keluar,” tegasnya.
“Kalau merasa terfitnah atau keberatan, silakan gunakan hak jawab, kirim surat somasi, lapor ke Dewan Pers, atau tempuh jalur hukum lewat kepolisian. Jangan langsung kirim orang-orang untuk menakut-nakuti, itu cara preman, bukan cara pejabat negara,” tambahnya dengan nada tegas.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum 234 SC Jabar yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum Pemuda Pancasila Jawa Barat, Muhammad Elva, turut memberikan tanggapan. Sebagai advokat senior, Elva menilai tindakan intimidasi adalah cara kuno dan tidak patut ditiru apalagi dilakukan oleh oknum pemerintah. Ia menegaskan kesiapan pihaknya untuk memberikan perlindungan hukum.
“Zaman sudah berubah, bukan eranya lagi menyelesaikan masalah dengan cara barbar atau kekerasan. Namun karena kejadiannya sudah terlanjur dan ada pihak yang menjadi korban, kami siap berdiri di belakangnya. Jika wartawan tersebut berniat membawa masalah ini ke meja hijau atau jalur hukum, kami siap mendampingi sepenuhnya sebagai kuasa hukum,” ucap Elva.
Tanggapan Diskominfo Kota Cimahi
Sementara itu, menanggapi isu yang semakin ramai ini, Kepala Bidang Kominfo Diskominfo Kota Cimahi, Andri Nurwantoro, mengaku belum menerima laporan resmi maupun mengetahui detail insiden tersebut. Ia juga belum mendapatkan informasi mengenai nama pejabat yang dituduh memerintahkan aksi tersebut.
“Saya belum tahu menahu soal detail dugaan ini, maupun siapa nama pejabat yang disebut-sebut. Namun, kami akan segera cek ke lapangan dan cari informasi yang jelas agar persoalan ini bisa diketahui duduk perkaranya dan diklarifikasi ke publik,” ungkap Andri.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah. Jika terbukti ada aparatur sipil negara atau pejabat yang terlibat dan memang melanggar hukum, maka konsekuensi hukum dan kedinasan pasti akan berlaku. “Aturan itu ada, dan siapa pun yang melanggar pasti ada konsekuensinya,” pungkasnya. (Eri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

10 hours ago
7

















































