harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran tentang pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 H / 2026 M. Kebijakan tersebut diarahkan untuk penguatan pendidikan karakter melalui penumbuhan keimanan, ketakwaan, serta penanaman nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal Gapura Pancawaluya.
Kepala Dinas Pendidikan Ciamis Erwan Darmawan mengatakan surat edaran tentang pembelajaran selama bulan ramadan untuk menjamin keberlangsungan proses pembelajaran yang bermakna, kondusif dan juga selaras dengan nilai-nilai keagamaan.
“Untuk jam pembelajaran selama bulan ramadan, tentu ada penyesuaian baik bagi jenjang SD maupun SMP. Tidak hanya itu, untuk pelaksanaan pesantren ramadan bagi peserta didik juga nantinya ada,” katanya, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga: Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Disdik Ciamis Jelaskan Alasannya
Dinas Pendidikan Ciamis melakukan penyesuaian jam efektif belajar bagi jenjang SD dan SMP untuk menghormati kekhusyukan ibadah puasa.
Untuk jenjang SD, hari Senin-Kamis dan Sabtu pembelajaran dimulai pukul 07.30 sampai 12.30 WIB. Hari Jumat, pembelajaran dimulai pukul 07.30 sampai 11.30 WIB.
Sementara untuk jenjang SMP, hari Senin-Kamis pembelajaran dimulai pukul 07.30 sampai 13.00 WIB (atau disesuaikan setelah salat Zuhur berjamaah). Lalu hari Jumat, pukul 07.30 sampai 11.30 WIB (atau setelah salat Jumat berjamaah).
Baca Juga: Disdik Ciamis Gencar Sosialisasikan SE Larangan Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah
Seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Ciamis juga diinstruksikan untuk menyelenggarakan kegiatan yang bermanfaat guna membentuk kepribadian utama peserta didik.
Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan
Adapun jadwalnya sendiri yaitu pada tanggal 18 sampai 21 Februari 2026, siswa melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga dan masyarakat. Tanggal 23 Februari-14 Maret 2026, sekolah akan fokus pada kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Pelaksanaan Pesantren Ramadan dapat dilakukan di satuan pendidikan masing-masing atau bekerja sama dengan MUI, Pondok Pesantren, maupun Madrasah Diniyah terdekat.
Baca Juga: Workshop Kepemimpinan ala Disdik Ciamis: Ciptakan Pemimpin Pendidikan yang Inovatif
Dinas Pendidikan Ciamis juga telah menetapkan jadwal libur panjang dalam rangka merayakan hari kemenangan, mulai tanggal 16 sampai 20 Maret 2026 dan berlanjut pada 23 sampai 28 Maret 2026.
Erwan menambahkan, melalui surat tersebut mendorong keterlibatan aktif orang tua dalam membimbing dan memantau ibadah serta amaliah anak selama di rumah.
“Pihak sekolah juga diwajibkan mendokumentasikan setiap kegiatan Ramadan dan mengunggahnya ke media sosial. Mudah-mudahan pelaksanaan pembelajaran selama bulan ramadhan ini berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

12 hours ago
9

















































