Diduga Tersinggung Dituduh Curi Gabah, 2 Warga di Sumedang Tusuk Tetangga Sendiri hingga Luka Serius

4 weeks ago 32

harapanrakyat.com,- Suasana malam di Desa Ranggasari, Kecamatan Surian, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mendadak mencekam. Suasana yang berubah tersebut, setelah terjadi insiden penusukan yang melibatkan dua pria terhadap tetangga sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam (18/7/2025) di sebuah pos ronda desa. 

Baca Juga: Dua Orang Terduga Pelaku Pemalakan PKL di Sumedang Diciduk Polisi

Korban yang diketahui bernama Haerudin (41), mengalami luka serius akibat tikaman senjata tajam. Berdasarkan keterangan dari Polres Sumedang, 2 pelaku berinisial AI (35) dan YS (33) kini telah polisi amankan dan tetapkan menjadi tersangka.

Kronologi 2 Warga di Sumedang Tusuk Tetangga Sendiri

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya menjelaskan, insiden berawal dari kabar yang AI dengar, bahwa korban menuduhnya mencuri gabah. Merasa difitnah, AI pun mendatangi Haerudin (korban) dengan mengajak YS, dan salah seorang warga yang menyampaikan tuduhan tersebut.

“Pelaku AI merasa tidak terima atas tuduhan itu, sehingga ia datang bersama YS ke pos ronda tempat korban berada. Pertemuan itu pun berakhir ricuh dan berujung pada aksi kekerasan,” jelas Awang dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).

Dalam pertikaian yang memanas itu, AI secara tiba-tiba mengeluarkan pisau belati yang telah ia bawa dari rumah. Kemudian, pelaku pun menusuk korban yang merupakan tetangganya sendiri secara brutal.

Haerudin pun mengalami luka tusuk di bagian dada dan punggung. Sehingga akibat luka tersebut, korban pun harus segera mendapatkan penanganan medis intensif.

“Tersangka AI diduga mengeluarkan sebilah pisau belati yang telah dibawanya dari rumah. Dan menusuk korban di bagian dada dan punggung. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada tubuhnya,” ucapnya.

Baca Juga: Polres Sumedang Tertibkan Premanisme, 73 Orang Berhasil Diamankan

Pihak kepolisian menyita satu buah pisau belati bergagang kayu sebagai barang bukti. Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses hukum, dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHPidana tentang kekerasan yang mengakibatkan luka berat.

“Penyidik telah memeriksa beberapa saksi mata, menyita barang bukti, serta menyelesaikan sejumlah administrasi penyidikan. Kasus ini masih terus kami dalami,” pungkasnya.

Kasus penusukan dengan korban tetangganya sendiri ini, masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (Aang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto) 

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |