harapanrakyat.com,- Sebanyak 265 koperasi desa dan kelurahan Merah Putih di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sudah berbadan hukum melalui akta notaris. Hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis, Dadan Wiadi sampaikan, setelah kegiatan peluncuran 80.000 koperasi desa dan kelurahan Merah Putih serentak secara nasional. Dan Pemkab Ciamis sendiri mengikuti secara virtual di Aula Setda Ciamis, Senin (21/7/2025).
Baca Juga: DPRD Ciamis Dorong Kepengurusan Koperasi Merah Putih Diisi SDM Berkualitas
“Rata-rata memang jika lihat dari Nomor Induk Berusaha (NIB), koperasi merah putih desa dan kelurahan bergerak di sektor perdagangan,” katanya.
Dadan menyebut, 265 koperasi merah putih itu terdiri dari 258 desa dan 7 kelurahan, dan sudah memiliki keabsahan akta notaris. Saat ini koperasi tersebut sedang proses kelengkapan lainnya, termasuk NIB dan juga NPWP.
“Hal itu sudah hampir rata-rata 90 persen sudah selesai. Mudah-mudahan minggu ini sudah selesai untuk itu (NIB dan NPWP),” ucapnya.
Arahan Bupati Ciamis kepada Pengelola Koperasi Merah Putih
Lanjut Dadan menjelaskan, selain sektor perdagangan, jenis usaha koperasi merah putih desa dan kelurahan juga ada simpan pinjam, pergudangan. Kemudian, jasa dan sektor lainnya termasuk peternakan dan pertanian.
Sementara untuk anggota koperasi merah putih desa dan kelurahan ini adalah masyarakat. Sedangkan data berdasarkan yang sudah masuk ke DKUKMP Ciamis, ada 8.879 untuk seluruh koperasi di Kabupaten Ciamis.
“Untuk keanggotaan itu fleksibel, jadi nanti bisa bertambah jika koperasinya sudah berjalan,” tuturnya.
Dadan menyebut, seperti yang Bupati Herdiat sampaikan terkait jenis usaha Koperasi Merah Putih ini, bisa disesuaikan dengan potensi dan kemampuan desa dan kelurahannya masing-masing. Bupati juga menyarankan jangan sampai memaksa pada sesuatu yang kegiatannya memang belum memiliki kemampuan.
“Pasalnya ini bentuknya pinjaman, jadi harus dikembalikan dan pertanggung jawabkan,” katanya.
Baca Juga: Notaris di Ciamis Diminta Bantu Pemerintah Percepat Pendirian Kopdes Merah Putih
Lanjutnya menambahkan, Bupati Ciamis juga sudah memberikan arahan kepada para ketua dan pengurus koperasi merah putih. Intinya pengelola koperasi harus memiliki kredibilitas, jujur dan mempunyai moral etika baik.
“Pasalnya yang dikelola ini adalah uang masyarakat dan ada pinjaman yang betul-betul dikelola dengan baik. Jadi kejujuran, moral dan etika serta profesionalisme harus dimiliki oleh para ketua dan pengurus,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)