Warga Dusun Sindangmulya Banjar Keukeuh Ingin Pemekaran Wilayah Desa Kujangsari, Administrasi akan Dilengkapi 

6 days ago 18

harapanrakyat.com,- Warga Dusun Sindangmulya, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, keukeuh ingin adanya pemekaran wilayah dari Desa Kujangsari. Hal itu terungkap saat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa di Balai Desa Kujangsari, Senin (12/8/2025).

Plt Sekretaris DPMD Kota Banjar Krisdianto mengatakan, pihaknya hanya memberikan arahan berbagai aspek terkait mekanisme pemekaran wilayah sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Baca juga: Kata Paguyuban Soal Penataan Pedagang Pasar Banjar di Sempadan Sungai

Beberapa poin tersebut di antaranya berkaitan persyaratan secara administratif. Kemudian, dampak sosial dan juga antisipasi dampaknya jika pemekaran terjadi sampai desa definitif terbentuk.

Misalnya, kata Krisdianto, berkaitan dengan perubahan administrasi kependudukan, aset dan juga dampak yang lainnya. Proses pemekaran desa menurutnya tidak mudah dan prosedurnya cukup panjang.

“Tadi sudah kami sampaikan skema sesuai ketentuan Permendagri apa saja yang perlu persiapannya sampai terbentuknya desa definitif,” kata Krisdianto kepada wartawan.

Persyaratan Pemekaran Desa Kujangsari

Lanjutnya menyebut, berdasarkan informasi, secara persyaratan, jumlah penduduk di wilayah Dusun Sindangmulya belum memenuhi batasan jumlah minimal, yakni 6000 jiwa. Namun, untuk jumlah kepala keluarga (KK) sudah memenuhi batas sesuai ketentuan peraturan, yaitu minimal 1200 KK. 

Menurutnya, untuk pemekaran wilayah tersebut tidak hanya dari sisi jumlah kependudukan semata. Akan tetapi juga berdasarkan potensi yang ada di desa dan itu perlu proses kajian. 

Adapun tahap selanjutnya, pihaknya masih menunggu karena saat ini pemekaran wilayah tersebut masih sebatas usulan dan harus masuk ke forum Musrenbangdes agar bisa ada tindak lanjutnya.

“Pemekaran tidak hanya dari aspek jumlah kependudukan saja, tapi perlu ada kajian-kajian lebih lanjut. Termasuk juga harus ada tim kajian ketika unsur-unsurnya sudah memenuhi,” imbuhnya. 

Sementara itu, Ketua Tim Pemekaran Desa Sindangmulya Titing Subana mengatakan, sosialisasi terkait Permendagri tersebut menjadikan warga lebih memahami prosedur yang harus mereka tempuh. Sosialisasi tersebut juga menambah semangat warga Dusun Sindangmulya untuk terus maju mewujudkan Desa Sindangmulya.

Ia menjelaskan, warga di Dusun Sindangmulya hampir 100 persen sepakat dengan adanya pemekaran wilayah tersebut. Pihaknya akan melengkapi administrasi dan mengikuti prosedur serta mekanisme yang harus ditempuh.

“Kami sudah lakukan validasi data kependudukan. Tahap selanjutnya akan melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk usulan ke desa untuk dibawa ke forum Musdes,” katanya. (Muhlisin)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |