harapanrakyat.com,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Banjar, Jawa Barat, merespon soal usulan sejumlah tokoh warga di Dusun Sindangmulya, yang menginginkan pemekaran wilayah berpisah dari Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari.
Plt Kepala DPMD Kota Banjar Eddy Nurjaman mengatakan, usulan pemekaran wilayah desa tersebut baru keinginan sebagian masyarakat setempat, belum secara keseluruhan.
Pemekaran Wilayah Desa Perlu Kajian Komprehensif
Menurutnya, untuk melakukan pemekaran sebuah wilayah membutuhkan kajian yang komprehensif melibatkan berbagai pihak, baik secara regulasi maupun berkaitan dengan prasyarat yang harus terpenuhi. Termasuk juga persyaratan mengenai jumlah kependudukan, batas-batas wilayah, potensi desa dan prasyarat lainnya. Begitupun dengan aspirasi masyarakat yang lainnya di wilayah tersebut.
“Harus menampung aspirasi dari masyarakatnya. Gimana juga BPD-nya. Jadi panjang tahapannya dan perlu kajian komprehensif,” kata Eddy kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Lanjutnya menjelaskan, setelah secara aturan memenuhi persyaratan itu, juga akan tindak lanjut dengan musyawarah di tingkat desa, membentuk tim pengkaji dan tahapan lainnya. Kemudian yang harus menjadi pertimbangan penting juga yaitu berkaitan dengan permasalahan anggaran bagi desa tersebut. Begitu juga wilayah yang akan dimekarkan terkait pengelolaannya.
“Kemudian juga berkaitan anggaran mampu apa tidak desa tersebut. Jadi, butuh kajian yang komprehensif dan tahapannya juga tidak mudah,” katanya.
Belum Ada Pembahasan Resmi
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kujangsari Muflihun mengatakan, terkait pemekaran wilayah tersebut baru sebatas wacana dari sebagian masyarakat Sindangmulya. Sejauh ini, BPD juga belum mendapatkan surat secara resmi dari pemerintah desa untuk melakukan pembahasan terkait wacana pemekaran wilayah tersebut.
Warga di wilayah tersebut juga belum seluruhnya mengetahui wacana pemekaran wilayah dan belum ada pembentukan tim serta belum ada sosialisasi kepada masyarakat. “Itu baru wacana keinginan dari sebagian tokoh masyarakat. Kami dari BPD juga belum ada surat resmi untuk membahas terkait pemekaran wilayah,” katanya.
Pihaknya pun turut mendukung keinginan masyarakat tersebut ketika upaya tersebut bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa di wilayah setempat. Akan tetapi, untuk merealisasikan keinginan tersebut menurutnya tidak mudah karena memerlukan tahapan yang panjang dan harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Secara pribadi saya apresiasi kalau tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat dan siap membantu dari sisi administrasi. Sebab, ini kan nggak hanya ranah desa, tapi juga pemerintah kota,” katanya. (Muhlisin/R6/HR-Online)