harapanrakyat.com,- Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Imat Ruhimat mengaku kaget dan kecewa setelah menerima SK pemberhentian sementara jabatan kepala desa dari Bupati Ciamis.
Imat sendiri mangaku akan melayangkan surat keberatan kepada Bupati Ciamis, terkait SK pemberhentian dirinya selaku Kepala Desa Cicapar.
“Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa surat pemberhentiannya baru disampaikan hari ini, Rabu tanggal 6 bulan Agustus 2025, sementara kan itu keluar SK pemberhentiannya tertera tanggal 24 Juli,” tanya Imat.
Kades Cicapar Ciamis Soroti Tanggal SK Pemberhentian Sementara
Baca Juga: DPMD Ciamis Beberkan Alasan Pemberhentian Sementara Kades Cicapar
Ia mengatakan, secara administrasi itu sudah salah. Karena tanggal 24 Juli hingga sekarang dirinya tetap ngantor dan menandatangani segala hal administrasi maupun produk hukum lainnya, seperti halnya musdes. Bahkan sampai pengajuan pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua.
Menurutnya, jika mengacu pada SK tersebut, jelas segala bentuk administrasi per tanggal 24 Juli sampai sekarang batal secara hukum.
“Ya, karena saya sudah diberhentikan sementara, tapi SK pemberhentian baru saya terima hari ini. Kan ini yang menjadi kejanggalan bagi saya. Ada apa ini dengan bupati,” kata Imat saat dihubungi harapanrakyat.com melalui sambungan WhatsApp, Rabu (6/8/2025).
Padahal selama ini dirinya selalu kooperatif dan menjalankan tugas, serta mengikuti arahan atas teguran kepadanya. Ia mengaku secara progres pekerjaan yang tertunda juga dikerjakan.
Ajukan Surat Keberatan ke Bupati
Kalau berkaca dengan Desa Tambaksari yang sama mendapat SK pemberhentian sementara, lanjut Imat, itu karena kadesnya kabur dan tidak kooperatif. Sehingga wajar ada keluar SK, dan proses keluar SK-nya juga lambat.
“Nah ini saya mah kan orangnya ada, selalu kooperatif, tapi kesannya kok keluar SK pemberhentian sangat cepat. Yang paling tidak dimengerti adalah dari tanggal dikeluarkannya SK sampai diterimanya oleh saya ini sangat lama,” ujarnya.
Baca Juga: Kades Cicapar Disanksi Administratif, Inspektorat Ciamis Temukan Dugaan Kerugian Negara
“Jelas saya tidak terima. Apakah saya juga harus memberitahu para kades yang lain jika terjadi kesalahan sudah saja kabur, gak usah kooperatif. Makanya besok saya akan melayangkan surat keberatan ke bupati,” kata Imat menambahkan.
Dihubungi terpisah, Camat Banjarsari melalui Kasi Pemerintahan, Jaja Zakaria, membenarkan jika pihaknya telah menyampaikan secara langsung SK pemberhentian Kades Cicapar.
“Ya, hari ini pihak kecamatan mendapatkan surat (SK pemberhentian), dan saya langsung sampaikan SK-nya ke pak kades. Untuk urusan tanggal keluarnya, itu urusan kabupaten. Pihak kecamatan hanya sebatas menyampaikan saja,” terang Jaja. (Suherman/R3/HR-Online/Editor: Eva)