harapanrakyat.com,- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut, Jawa Barat, saat ini tengah menghadapi badai persoalan yang bertubi-tubi. Selain mengalami defisit keuangan yang mencapai puluhan miliar rupiah, rumah sakit ini juga baru saja menelan pil pahit kekalahan dalam gugatan di pengadilan oleh pengelola lahan parkir PT Berlian.
Baca Juga: Mediasi Sengketa Pengelolaan Parkir RSUD dr Slamet Garut Buntu, Pemda Terancam Kehilangan Retribusi?
Tentunya, manajemen RSUD dr Slamet kini tengah pusing 7 keliling dengan banyaknya persoalan yang tengah melanda lembaganya. Defisit puluhan miliar diduga karena salah perencanaan. Sedangkan tamparan lainnya, kalah dalam gugatan di pengadilan negeri, sekaligus banding di pengadilan tinggi.
Kalah Gugatan di Pengadilan, RSUD dr Slamet Garut Tak Berdaya dalam Sengketa Kontrak Lahan Parkir
Kuasa Hukum PT Berlian, Jajang Hermawan mengatakan, sebelumnya Pengadilan Negeri Garut mengabulkan gugatan kliennya penggugat sebagian. Intinya menyatakan sah perjanjian antara PT Berlian dengan rumah sakit, dan rumah sakit harus mentaati perjanjian tersebut.
“Itu putusan di tingkat pertama. Kemudian rumah sakit kan banding. Lalu putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Garut,” kata Jajang, Jumat (29/8/2025).
Diketahui sebelumnya, bahwa persoalan gugatan sengketa perjanjian kerja sama lahan parkir di RSUD dr Slamet Garut ini muncul, setelah manajemen rumah sakit memutus perjanjian secara sepihak dengan PT Berlian beberapa waktu lalu. Bahkan para pekerja PT Berlian harus angkat kaki dari lahan parkir rumah sakit, yang kini berubah menjadi taman.
Kalah gugatan di Pengadilan Negeri Garut dan Pengadilan Tinggi, manajemen rumah sakit kemudian berusaha menempuh kasasi. Jajang menambahkan, pihaknya melayangkan gugatan awal dan menang di 2 pengadilan bukan untuk mencari ganti rugi materi. Melainkan pihaknya menguji produk perjanjian kerja sama yang telah diputus sepihak oleh RSUD dr Slamet.
“Kita tidak mencantumkan gugatan kerugian materi, hanya menguji produk perjanjian kerja sama yang diduga telah dilanggar rumah sakit. Sebabkan pihak rumah sakit tendensius dan arogan,” tambahnya.
Baca Juga: Sengketa Pengelolaan Parkir, RSUD dr Slamet Garut Digugat ke Pengadilan
Jajang juga menegaskan, pihaknya tak pernah mundur dalam persoalan menegakan keadilan. Karena sesuai perjanjian kerja sama dalam kontrak dengan RSUD, seharusnya PT Berlian mengelola lahan parkir hingga tahun 2028. Akan tetapi belum jatuh tempo selesai perjanjian, manajemen RSUD dr Slamet Garut malah mengusir sepihak, seolah perjanjian kerja sama itu tidak terjalin.
“Secara formil untuk kasasi sudah menyatakan, itu sebatas informasi, untuk proses kasasi kan perlu proses pengiriman berkas, informasinya baru menyatakan saja,” pungkasnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)