Respon Agnez Mo usai Kasasi Dikabulkan MA

1 day ago 10

Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnez Mo atas hukuman membayar denda Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Hukuman itu merupakan imbas pelanggaran hak cipta yang dilakukan penyanyi ternama Indonesia tersebut saat membawakan lagu ‘Bilang Saja’ ciptaan Ari Bias tanpa izin.

Baca Juga: Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia Karena Kanker

“Amar putusan: kabul,” demikian bunyi hasil putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 pada Kamis (14/8/2025).

Reaksi Agnes Mo Terhadap Putusan MA

Agnez pun langsung merespons putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan kasasinya terhadap gugatan pencipta lagu Ari Bias beberapa waktu lalu. Sepertinya, penyanyi ternama Indonesia tersebut tampak puas dan bahagia atas putusan MA tersebut.

Di media sosial instagram, Agnez memperlihatkan sebuah unggahan dari penyanyi Sammy Simorangkir yang memberikan ucapan selamat kepadanya. Tak lupa pelantun ‘Matahariku’ itu juga turut menyertakan tangkapan layar sebuah berita.

“Thanks Sammy,” tulis Agnez membalas ucapan selamat dari Sammy, pada Jumat (15/8/2025).

Riwayat Perjalanan Kasus Agnez Mo 

Berbicara mengenai kasus Agnez Mo memang tak lepas dari riwayat perjalanan permasalahan tersebut. Pada 19 September 2024, Ari Bias menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena membawakan lagu Bilang Saja secara live tanpa seizinnya.

Gugatan itu pun terdaftar pada nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Isi gugatan tersebut berisi bahwa Agnes tanpa izin membawakan lagu Bilang Saja milik Ari Bias di berbagai acara tertentu.

Konflik ini pun berhasil menyedot perhatian publik, hingga deretan penyanyi dan pencipta lagu lainnya. Bahkan, security di Pengadilan Niaga pun bertanya-tanya, “mengapa Agnes tidak izin dan membayar royalti?”.

Baca Juga: Ari Lasso Ajukan Petisi Audit WAMI Terkait Transparansi RoyaltiAkhirnya, tepat pada 30 Januari 2025, hakim memutuskan bahwa Agnez bersalah dengan melanggar Undang Undang Hak Cipta. Lalu, wanita kelahiran 1986 tersebut wajib membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar atas tiga pertunjukannya yang diduga membawakan lagu tersebut.

Mendapat gugatan tersebut, Agnez tak tinggal diam dan mencari langkah lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 12 Februari 2025. Langkahnya pun tidak sia-sia, kasasi tersebut berhasil dikabulkan dan menyatakan bahwa ia terbebas dari putusan Pengadilan Niaga perkara hak cipta.

Tanggapan Ari Bias

Di sisi lain, Ari Bias mengatakan bahwa tidak akan memperpanjang masalah ini dengan Agnez Mo. Pencipta lagu tersebut berjanji tidak akan mengajukan PK atau peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung tersebut.

Seperti janji saya, tidak akan ada PK,” tulis Ari Bias di akun Instagram miliknya.

“Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi.  Semoga semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,” sambungnya.

Putusan tersebut merupakan hasil final oleh Ketua Majelis Kasasi, yakni Hakim Agung I Gusti Sumanatha bersama anggotanya Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati, serta panitera pengganti Febri Widjayanto.

Baca Juga: Come Back! Luna Maya Jadi Pemeran Utama di Film Sukma

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga telah menghukum Agnez Mo untuk membayar denda sebesar Rp500 juta untuk setiap penampilannya saat membawakan lagu Bilang Saja. Dengan hasil ini, Agnez dapat bernapas lega karena terbebas dari tuntutan tersebut. (R10/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |