Polres Sumedang Ungkap 13 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Terlarang, 15 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

4 days ago 18

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, Polda Jabar, mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang sepanjang Juni sampai Agustus 2025.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 19 orang tersangka beserta barang bukti dalam jumlah signifikan.

Kapolres Sumedang, AKBP. Sandityo Mahardika mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya berhasil mengungkap 4 perkara sabu, 1 perkara narkotika sintetis jenis tembakau gorila. Serta 1 perkara psikotropika dan 7 kasus obat sediaan farmasi ilegal atau tanpa izin.

“Barang bukti yang kami amankan meliputi 55,67 gram sabu, tembakau gorila seberat 128,94 gram, psikotropika 97 butir, dan obat sediaan farmasi sebanyak 2.683 butir. Narkoba sebanyak itu dapat dikonsumsi oleh 15.000 jiwa. Jadi dengan disitanya barang bukti sebanyak itu kita bisa selamatkan 15.000 jiwa,” kata Kapolres Sumedang dalam keterangan pers yang digelar di Mapolres Sumedang, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga: Kurir Tembakau Sintetis di Sumedang Dibekuk Polisi, Pelaku Utama Masih Dalam Pengejaran

Barang Bukti dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Terlarang di Sumedang

Turut disita pula barang bukti lain berupa bahan baku campuran untuk memproduksi tembakau sintetis sebanyak 11 ml, 6 unit sepeda motor, timbangan digital, serta sejumlah handphone.

“Peran-peran mereka ada yang sebagai pengedar, penjual, dan perantara. Untuk modus operandi dalam kasus ini yakni dengan berkomunikasi lewat media sosial, ditempel, dan bertatap muka secara langsung,” terangnya.

Sandityo menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan melalui serangkaian operasi dan penyelidikan di berbagai wilayah Kabupaten Sumedang.

“Para tersangka tersebut diamankan di 13 TKP, yaitu di Kecamatan Sumedang Selatan 3 TKP, Jatinangor 3 TKP, Ujungjaya 1 TKP. Kemudian, Sumedang Utara 2 TKP, Darmaraja 1 TKP, Tanjungsari 1 TKP, dan Cimalaka 2 TKP,” terangnya.

Dari 19 orang tersangka, status pekerjaan mereka diantaranya 8 orang wiraswasta, 6 orang karyawan swasta, 1 orang buruh, dan 1 masih pelajar.

Baca Juga: Polres Sumedang Ungkap 9 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 16 Tersangka Diamankan

Sandityo Mahardika menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi,” tegasnya.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Sumedang dan dijerat dengan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan aturan terkait obat sediaan farmasi. (Aang/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |