harapanrakyat.com,- Polisi menemukan sejumlah pabrik kulit di Sukaregang, Kabupaten Garut, Jawa Barat membuang limbah berbahaya ke sungai tanpa melalui tahap pemurnian di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Untuk mengetahui kadar sungai yang terpapar, petugas meminta penguji dari laboratorium Bandung untuk mengambil sample.
Limbah cairan berbahaya buangan pabrik yang seharusnya dilakukan proses netralisir di bak penampungan IPAL justru langsung dibuang ke sungai.
Dampak tidak berjalannya proses netralisir limbah di IPAL ini membuat aliran air yang mengarah ke sungai Cimanuk diduga terpapar cairan kimia berbahaya. Secara kasat mata air sungai berubah warna menjadi coklat kehitaman serta memiliki bau menyengat.
“Bersama laboratorium dari Kabupaten Bandung mengambil limbah B3 atau baku mutu air dari wilayah Sukaregang. Betul dari hasil pengecekan dan pemantauan limbah ini dibuang ke media tanah dan ke sungai, tanpa adanya proses pengolahan IPAL,” kata Ipda Hadiansyah, Kanit Tipidter Polres Garut, Kamis (24/7/2025).
Pembuangan cairan bekas limbah kulit yang diendapkan di bak IPAL seharusnya bisa melalui tahap pemurnian dan netralisir. Setelah proses pemurnian barulah limbah dibuang ke sungai.
Baca Juga: Hajat Nikahan Berujung Ricuh Terjadi Lagi di Garut, Korban Luka Parah Ditebas Gergaji
Upaya polisi melakukan pengecekan lantaran ada laporan warga. Termasuk keluhan warga Kampung Naga yang menyebut airnya terpapar limbah dari pabrik kulit di Garut.
“Seharusnya ada proses pengolahan pemurnian IPAL. Jadi kenapa kita lakukan pengecekan ini karena banyaknya laporan masyarakat termasuk adanya kejadian di kampung Naga Tasikmalaya yang diduga cemaran airnya berasal dari pengolahan kulit di Sukaregang ini. Apabila hasil dari lab baku mutu airnya melampaui ambang batas tentunya kami akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan Undang-undang lingkungan hidup,” tambahnya.
Sampel Limbah Pabrik Kulit Garut Diuji di Lab Bandung
Garut sendiri belum memiliki alat maupun petugas laboratorium untuk menguji kadar limbah berbahaya. Untuk itu polisi harus mendatangkan petugas penguji sampel air dari Bandung agar bisa membawa sampel dan menelitinya di laboratorium.
“Kalau laboratorium kan menguji hasil baku mutu limbah, yang diambil sampel air termasuk dari bak yang mengarah ke sungai. Untuk limbah padat juga kita ambil,” kata Edi Sudani, petugas Laboratorium.
Baca Juga: Polda Jabar Periksa 11 Saksi dalam Tragedi Syukuran Pernikahan Maula Akbar dan Wabup Garut
Hasil sampel air limbah yang telah dibawa petugas akan keluar selama 14 hari kerja. Apabila terbukti ada oknum pabrik yang sengaja langsung membuang limbah ke sungai tanpa proses pemurnian di IPAL, maka siap-siap mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)