Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas ke Pengemudi Ojol di Kota Bandung

2 hours ago 3

harapanrakyat.com,- Polisi berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial TN dan AN yang seringkali menyasar pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bandung.

Wakapolrestabes Bandung, AKBP. Dedi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Polsek Antapani.

Sat Reskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Antapani menghimpun informasi dari sejumlah saksi, kemudian melakukan penyelidikan.

“Pelaku ini memesan ojol, tapi tujuannya ke daerah yang sepi. Saat tiba di lokasi, pelaku melakukan pengancaman dengan menodong ke bagian leher pengemudi ojol,” kata Dedi di Mapolrestabes Bandung, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga: Warga Cisewu Garut Hajar Dua Pencuri Motor, Kendaraan Pelaku Dibuang ke Sungai

Pelaku Curas Rampas Barang Berharga Milik Pengemudi Ojol di Kota Bandung

Lanjutnya menjelaskan, apabila korban melakukan perlawanan, maka pelaku tidak segan untuk melukai korban. Dalam aksinya, kedua pelaku curas tersebut tidak hanya merampas sepeda motor korban, melainkan barang berharga seperti ponsel dan lainnya juga mereka bawa.

“Mereka pelaku curas ini mengambil sepeda motor dan barang berharga milik pengemudi ojol,” ungkapnya.

Dedi menyebut, pelaku TN dan AN mengaku telah melakukan curas sebanyak 25 di Kota Bandung. Namun, polisi sedang melakukan pendalaman, karena tidak menutup kemungkinan jumlahnya lebih dari 25 kali.

Perbuatan kedua pelaku ini melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Serta Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Polisi Ringkus Penadah Sepeda Motor Hasil Rampasan Pelaku

Baca Juga: Kejam! Pelaku Pencurian di Sumedang Racuni Korban sebelum Bawa Kabur Motor

Dedi menambahkan, polisi juga menangkap empat tersangka yang berperan sebagai penadah sepeda motor hasil rampasan pelaku TN dan AN. Polisi ringkus empat penadah ini seusai menerima sepeda motor hasil rampasan kedua pelaku curas tersebut.

“Selain dua pelaku curas, kami juga menangkap empat orang yang berperan sebagai penadah. Satu orang yang berinisial D masih DPO,” terangnya.

Dedi pun mengimbau kepada masyarakat, terutama pengemudi ojol di Kota Bandung, agar waspada ketika mendapat pesanan dengan tujuan ke wilayah yang jauh dari keramaian atau sepi. (Reza/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |