harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran berhasil membongkar sejumlah kasus peredaran psikotropika dan obat keras tertentu (OKT) sepanjang Juli hingga Agustus 2025. Pengungkapan tersebut menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Pangandaran.
Kasus pertama terjadi pada Selasa (16/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi menangkap seorang pria berinisial JML di Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir obat psikotropika jenis Riclona 1 miligram, Merloplam 2 miligram, dan Alganax. Polisi juga mengamanknan satu unit telepon genggam.
Kasatnarkoba Polres Pangandaran AKP Dadang menjelaskan, tersangka mendapatkan obat tersebut secara online kemudian menyimpannya tanpa izin untuk diedarkan kembali.
Selanjutnya, pada Kamis (29/8/2025) pukul 16.30 WIB, polisi kembali meringkus tersangka lain berinisial DH. Tersangka DH diciduk di Dusun Cipari, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 20 butir obat psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1 miligram, sebuah paket pengiriman, dan satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidananya tak main-main, hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Guru di Pangandaran Cabuli 7 Murid, Modus Menurunkan Ilmu Agar Pintar Ngaji
Polisi Tangkap Tersangka Kasus Peredaran Obat Keras di Pangandaran
Selain kasus psikotropika, jajaran Polres Pangandaran juga mengungkap peredaran obat keras tertentu. Pada Sabtu (13/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menangkap tersangka berinisial JM di Jalan Kidang Pananjung dengan barang bukti 23 butir Hexymer, sebuah tas selempang, dan ponsel.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Jumat (8/8/2025) pukul 13.00 WIB di Dusun Tenjolaya, Kecamatan Cijulang. Tersangka YH kedapatan menerima paket berisi 96 butir Hexymer dengan nomor resi pengiriman J&T dan sebuah ponsel.
Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran psikotropika maupun obat keras yang jelas-jelas membahayakan kesehatan masyarakat.
Ia juga mengajak warga untuk aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Diduga Curi Uang Warung Milik Warga Pangandaran, Seorang Perempuan Asal Cilacap Diamankan Polisi
“Jangan ragu dan jangan takut melaporkan. Peredaran obat berbahaya harus kita hentikan bersama demi keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres. (Ala/R7/HR-Online/Editor-Ndu)