harapanrakyat.com,- Praktik percaloan terselubung yang menjanjikan kemudahan pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kini semakin marak di wilayah Cimahi, Jawa Barat. Menanggapi fenomena ini, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi mengambil langkah proaktif. Salah satunya, dengan menghadirkan inovasi layanan yang memudahkan peserta mencairkan JHT Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) tanpa harus datang langsung ke kantor.
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Segera Beri Jaminan Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, Termasuk Ojol
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan mengatakan, setelah mengklaim, saldo JHT milik peserta dapat langsung masuk ke rekening melalui sebuah aplikasi. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada peserta saat pengajuan klaim hanya melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat peserta Jamsostek di Cimahi dan Bandung Barat, agar selalu waspada terhadap praktik calo saat klaim JHT,” katanya, Rabu (10/9/2025).
Jauhkan Calo, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Sediakan Layanan Gratis untuk Klaim JHT
Boby menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan staf untuk melakukan kunjungan dari rumah ke rumah (door to door) terkait pengajuan klaim.
“Jadi, kepada para peserta, supaya ketika mengajukan klaim JHT jangan menggunakan calo. Dan juga jangan percayai siapapun yang mendatangi rumah mengatasnamakan pegawai BPJS Ketenagakerjaan, dan menjanjikan pengurusan klaim,” tegas Boby.
Sementara sebagai solusi untuk menjauhkan praktik calo saat mengklaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi kini mengarahkan peserta untuk memanfaatkan layanan digital. Sehingga, dengan layanan tersebut akan menjadi lebih aman, cepat, dan efisien.
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara mandiri melalui dua platform utama. Pertama yaitu lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Kedua melalui Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik), yang dapat diakses di situs web resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Meskipun demikian, pengajuan klaim secara langsung di kantor cabang terdekat masih tetap diperbolehkan.
Namun yang perlu peserta selalu ingat, kuncinya pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan itu semuanya gratis tidak dipungut biaya apapun.
“BPJS Ketenagakerjaan telah memudahkan peserta ketika pengajuan klaim. Pengajuan dapat dilakukan sesederhana mungkin melalui aplikasi JMO atau dengan Lapak Asik,” jelasnya.
Baca Juga: Ahli Waris Korban Pembunuhan di Bandung Barat Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Cimahi
Boby berharap, dengan adanya inovasi ini, bukan hanya memudahkan, namun juga bisa menjauhkan masyarakat dari praktik percaloan saat klaim JHT.
“Untuk lebih jelas dan mendapatkan informasi resmi, peserta dapat langsung menghubungi call center 175, atau datang menemuinya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” pungkasnya. (Eri/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)