harapanrakyat.com,- Pemprov bersama DPRD Jawa Barat menyetujui adanya Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB) untuk Kabupaten Cirebon Timur. Persetujuan tersebut terealisasi melalui rapat paripurna pada Rabu (10/9/2025) di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Baca Juga: Sekda Herman Ogah Dahului Dedi Mulyadi Soal Wacana Lima Provinsi Baru di Jawa Barat
Dengan persetujuan itu, Kabupaten Cirebon Timur menjadi daerah kesepuluh yang menjadi calon daerah otonomi baru. Sembilan CDPOB yang lebih dulu Pemprov dan DPRD Jawa Barat setujui yaitu, Kabupaten Bogor Barat, Sukabumi Utara, dan Garut Selatan.
Kemudian, Kabupaten Bogor Timur, Indramayu Barat, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, dan Subang Utara.
Setelah rapat paripurna, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, sebelum ada persetujuan Kabupaten Cirebon Timur menjadi calon daerah otonom, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) dan Komisi I DPRD Jawa Barat melakukan kajian dan pendalaman secara komprehensif terlebih dahulu.
Hasilnya, persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi untuk Kabupaten Cirebon Timur agar menjadi CDPOB sudah terpenuhi. Kemudian, Pemprov dengan DPRD Jabar telah menyetujui dan menandatangani dokumen Kabupaten Cirebon Timur menjadi calon daerah otonom baru.
“Pak Gubernur nanti akan menyampaikan ini ke pemerintah pusat, ke Pak Mendagri untuk menindaklanjutinya,” kata Herman.
Belum Ada Pencabutan Moratorium Pemekaran Daerah, Bagaimana Nasib Kabupaten Cirebon Timur Jadi CDPOB?
Herman menambahkan, meski telah memiliki sepuluh CDPOB, pemerintah pusat belum mencabut kebijakan moratorium mengenai pemekaran daerah. Sehingga, saat ini Pemprov Jabar masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Sambil menunggu moratorium, kami akan melakukan cek, ricek, kroscek terutama terkait dengan beberapa hal tadi yang jadi sorotan. Beberapa di antaranya, geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, dan keuangan penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya.
Herman memastikan, persetujuan Kabupaten Cirebon Timur menjadi CDPOB ini, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan. Sehingga, masyarakat yang berada di wilayah Cirebon Timur ini lebih dekat dengan pemerintah serta mendapat keadilan dan pembangunan.
“Jadi agar rakyat sejahtera dan pemberdayaan agar rakyat mandiri,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono menambahkan, aspirasi Cirebon Timur menjadi sebuah kabupaten atau dalam hal CDPOB sejak 1999. Mengingat, Kabupaten Cirebon memiliki daerah yang begitu luas, terdiri dari 40 kecamatan, 424 desa dan kelurahan, serta jumlah penduduk yang banyak.
“Ini jadi tonggak baru bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Cirebon Timur dengan mendekatkan pelayanan publik,” kata Ono.
Baca Juga: DPRD Jawa Barat Dorong Pusat Cabut Moratorium Daerah Otonomi Baru
Sebagai informasi, wilayah CDPOB Kabupaten Cirebon Timur ini ini terdiri dari 16 kecamatan. Terdiri dari Astanajapura, Babakan Ciledug, Gebang, Greged, Karangsembung, Karangwareng, Lemahabang, Losari, Pebedilan, Pabuaran, Pengenan, Pasaleman, Sedong, Susukan Lebak, dan Waled.
Berdasarkan persetujuan antara Pemprov dan DPRD Jabar, calon ibu kota Kabupaten Cirebon Timur jadi CDPOB berada di Kecamatan Karangsembung. Kabupaten Cirebon Timur ini memiliki luas 446.58 kilometer persegi. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)