harapanrakyat.com,- Satgas Pangan Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil meringkus produsen yang mengedarkan beras premium oplosan. Produsen beras ini sudah memproduksi beras premium oplosan sekitar dua tahun silam hingga berhasil meraup omzet miliaran rupiah.
Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Wirdhanto Hadicaksono berujar, kasus ini bermula dari empat laporan polisi ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Polresta Bandung, serta Polres Bogor.
Dalam kasus ini, setidaknya ada enam modus operandi dari produsen yang mengedarkan beras premium tidak sesuai kualitas atau oplosan.
Ada produsen menjual beras premium yang tidak sesuai standar yang berlaku. Mereka menjual beras dengan merek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur, tetepi isinya tidak sesuai dengan yang tertera dalam kemasan.
“Mereka menjual beras medium tetapi dengan harga premium. Lalu mengemas ulang beras medium jadi premium,” kata Wirdhanto di Polda Jawa Barat, Rabu (6/8/2025).
Wirdhanto menambahkan, produsen membeli gabah dengan nilai Rp7.000 per kilogram, lalu mereka memproduksinya menjadi beras premium. Selanjutnya, mereka menjual beras itu dengan nominal Rp14.400 hingga Rp14.500 per kilogram.
“Ada juga yang mengemas ulang beras medium dengan kemasan premium. Padahal mereka membeli dengan harga Rp13.200 per kilogram, tetapi menjual dengan harga Rp14.000 sampai Rp14.500 untuk satu kilogram,” ujarnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Tak Larang Pengibaran Bendera One Piece di Jawa Barat, Asalkan di Bawah Merah Putih
Produsen Beras Premium Oplosan yang Sudah Diperiksa Polda Jawa Barat
Ia menuturkan, polisi sudah memeriksa produsen yang menjual beras premium oplosan yaitu, CV Sri Unggul Keandra dan Gilingan Padi PB Berkah.
Kuat dugaan CV Unggul Keandra yang memproduksi beras dengan mereka Si Putih 25 dengan ukuran 25 kilogram ini tidak memenuhi standar beras premium.
“Produsen ini sudah beroperasi sejak empat tahun silam. Mereka sudah memproduksi beras 36 ton dengan omzet Rp468 juta,” tuturnya.
Selanjutnya, Gilingan Padi PB Berkah juga sudah beroperasi selama empat tahun. Mereka sudah mendapatkan omzet Rp2,976 miliar dari produksi sebanyak 198 ton beras.
“Gilingan ini sebenarnya menjual beras jenis Cintanur, tapi kemasannya Slyp Pandan Wangi BR Cianjur,” ucapnya.
Selain itu, kata Wirdhanto, Satgas Pangan di Polresta Bandung berhasil mengungkap peredaran beras premium oplosan. Bahkan, beras yang terdapat dalam kemasan itu tidak tergolong beras medium, tetapi diberikan label premium.
“Pelaku sudah beroperasi selama dua sampai lima tahun. Setidaknya keutungan Rp7 miliar sudah mereka raup dari hasil penjualan beras 770 ton,” katanya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, ada pelaku yang mengemas ulang beras Bulog untuk mereka jual kepada masyarakat dengan label premium. Pelaku sudah melancarkan aksinya sejak empat tahun silam.
“Yang mengemas ulang beras Bulog ini berhasil memperoleh omzet Rp1,4 miliar,” tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus peredaran beras premium oplosan ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A para UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebab, mereka telah memproduksi dan menjual beras yang tidak sesuai dengan label pada kemasan.
Baca Juga: Polda Jabar Periksa 11 Saksi dalam Tragedi Syukuran Pernikahan Maula Akbar dan Wabup Garut
“Ancaman pidananya, penjara lima tahun paling lama dan maksimal denda Rp2 miliar,” ujarnya. (Reza Deny/R7/HR-Online/Editor-Ndu)