harapanrakyat.com,- Pemprov Jawa Barat menginginkan seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), tidak lagi menggunakan metode open dumping atau tanpa pengolahan pada Desember 2025. Ini merupakan langkah krusial dalam upaya mengatasi persoalan sampah.
Baca Juga: Sampah Organik Masih Ditemukan di TPA Sarimukti, DLH Jabar Pertimbangkan Hukuman
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, sampai saat ini tercatat ada 17 TPA di Jawa Barat yang masih menggunakan metode open dumping. Pemprov Jabar menargetkan 17 TPA yang masih menggunakan metode tersebut, minimal sudah menggunakan metode controlled landfill atau pengurugan sampah dengan tanah secara berkala.
“Yang open dumping itu kan masih tradisional ya. Jadi kami targetkan Desember ini semuanya sudah controlled landfill, minimal itu ya,” kata Herman di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (13/8/2025).
Lanjutnya menambahkan, bahwa Pemprov Jabar akan memberikan pendampingan terhadap 17 TPA yang masih menggunakan metode tersebut, untuk beralih ke controlled landfill. Sebab, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hanya memberikan waktu untuk mengubah ke controlled landfill sampai Desember 2025.
“Kami akan mendampingi mereka. Minimal controlled landfill,” tuturnya.
17 TPA di Jabar yang Masih Gunakan Metode Open Dumping
Pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada pemerintah daerah yang memiliki TPA dengan metode open dumping untuk membuat pernyataan integritas. Hal itu bertujuan untuk mengunci keseriusan pemerintah daerah, dalam mengubah ke controlled landfill.
“Sampai ini harusnya bukan masalah, tapi tantangan. Jadi kalau tantangan perlu dijawab. Makanya kami akan kunci dengan pernyataan integritas,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemprov Jabar saat ini sedang berupaya menggandeng perguruan tinggi untuk mengatasi sampah di Jawa Barat. Perguruan tinggi yang bersedia membantu mengatasi sampah di Jawa Barat yaitu, Unpad, Unisba, ITB, dan Itenas.
“Unisba tadi menyampaikan teknologi ramah lingkungan, kami akan uji coba. Jumat pekan ini akan bertemu dengan rektor Itenas. Kami juga sudah komunikasi dengan ITB. Kami akan bahu membahu menyelesaikan sampah ini,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data dari DLH Jawa Barat, setidaknya ada 17 TPA yang masih menggunakan metode open dumping. Adapun daftarnya sebagai berikut:
1. TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi),
2. TPA Sumur Batu (Kota Bekasi),
3. TPA Galuga (Kabupaten Bogor),
4. TPA Kopi Luhur (Kota Cirebon),
5. TPA Cipayung (Kota Depok),
6. TPA Pecuk (Kabupaten Indramayu),
7. TPA Kertawinangun (Kabupaten Indramayu),
8. TPA Jalupang (Kabupaten Karawang),
9. TPA Heuleut (Kabupaten Majalengka),
10. TPA Purbahayu (Kabupaten Pangandaran),
11. TPA Cikolotok (Kabupaten Purwakarta),
12. TPA Panembong (Kabupaten Subang),
13. TPA Jalumpang (Kabupaten Subang),
14. TPA Cikundul (Kota Sukabumi),
15. TPA Sukanyiru (Kabupaten Sumedang),
16. TPA Cibereum (Kabupaten Sumedang), dan
17. TPA Nangkaleah (Kabupaten Tasikmalaya). (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)