harapanrakyat.com,- DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, pada Jumat (15/8/2025), menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Wali Kota Banjar terhadap dua buah Raperda (Rancangan Peraturan Daerah). Salah satunya Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Banjar, Sudarsono mengatakan, pajak dan retribusi daerah telah ditetapkan Perda Nomor 23 Tahun 2023 tentang PDRD.
Namun, sehubungan dengan adanya surat dari Kemendagri terkait hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 23 Tahun 2023 tentang PDRD. Maka perlu dilakukan penyesuaian dan diubah.
Baca Juga: Pansus V DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Optimalisasi PAD hingga Sediakan Beasiswa S1
“Atas pertimbangan tersebut pemerintah daerah mengajukan usulan perubahan atas Perda Nomor 23 Tahun 2023. Agar mendapat persetujuan lebih lanjut,” kata Sudarsono saat membacakan nota pengantar Wali Kota Banjar.
BPKPD Kota Banjar Jelaskan Soal Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Banjar, Asep Mulyana menjelaskan soal usulan perubahan Perda No. 23 Tahun 2023 tentang PDRD.
Usulan perubahan tersebut menyesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Adapun yang menjadi substansi perubahan Perda terkait PDRD tersebut diantaranya mengatur batas maksimal yang tidak boleh dilampaui oleh pemerintah daerah, dalam menentukan tarif pajak daerah dan retribusi daerah.
“Misalnya untuk tarif pajak hiburan dalam Undang-undang HKPD itu maksimal 70 persen. Kita pemerintah daerah tidak boleh melebihi batas itu,” terangnya.
Lanjutnya menjelaskan, perubahan Perda tersebut juga untuk mengakomodir kebutuhan peraturan di masa yang akan datang, agar bisa dilakukan penyesuaian dengan aturan terbaru.
Baca Juga: Paripurna LKPJ Wali Kota Banjar 2024 Banjir Rekomendasi dari DPRD
Dengan batasan itu nantinya pemerintah daerah dapat menyesuaikan tarif pajak daerah. Sehingga pajak yang dibebankan kepada wajib pajak tidak mematikan sektor swasta dalam pelaksanaan tempat hiburan.
Pemerintah juga dapat memberikan stimulus agar pajak daerah yang diberlakukan tidak memberatkan masyarakat. Serta tidak menghambat laju pertumbuhan ekonomi.
“Pajak tersebut dibebankan kepada konsumen atau masyarakat. Dan pelaku usaha hanya membantu pemerintah dalam memungut pajak daerah tersebut,” kata Asep Mulyana. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)