harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, beberapa waktu lalu berhasil meringkus komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para pelaku dalam melakukan aksinya dengan kekerasan, sehingga sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sumedang, Jawa Barat. Bahkan pelaku tak segan-segan melukai korbannya, dengan menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Tak Kapok Berurusan dengan Hukum, Komplotan Residivis Curanmor di Sumedang Kembali Ditangkap Polisi
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, 4 dari pelaku tersebut merupakan bagian dari komplotan curanmor yang beroperasi di berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Jatinangor.
“Mereka menjalankan aksinya secara terorganisir dengan membagi peran. Mulai dari membuntuti korban, melakukan pengawasan, hingga mengeksekusi pencurian,” kata Sandityo, saat menggelar pres rilis di Mapolres Sumedang, Rabu (23/7/2025).
Modus Operandi Komplotan Curanmor di Sumedang Terorganisir
Sandityo menambahkan, pengungkapan pertama terhadap tersangka DR (27), warga Rancaekek, Kabupaten Bandung. DR ini diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Sementara untuk modus operandi yang para pelaku lakukan, berpura-pura menjadi korban tabrak lari untuk menghentikan laju kendaraan korban. Setelah korban berhenti, pelaku tak segan-segan memakai senjata tajam untuk melukai korban sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Hasil dari investigasi, mereka melakukan tindakan curanmor ini di 4 lokasi. Mereka bekerja sama punya peran masing-masing. Satu orang membuntuti terhadap calon korban dan mengancamnya menggunakan senjata tajam, kemudian mengambil atau mencuri motor yang ditargetkan,” ungkapnya.
Polres Sumedang berharap, penangkapan komplotan curanmor ini dapat memberikan efek jera. Sekaligus juga menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Sumedang.
“Perlu diketahui curanmor ini sampai kapanpun tetap ada, dan ini sangat meresahkan. Terutama terjadi di kos-kosan mahasiswa, di lingkungan tempat tinggal dan tempat ramai yang rentan rentan menjadi sasaran,” ucapnya.
Pelaku Berulang Kali Beraksi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah merinci identitas para tersangka. Masing-masing berinisial DR (27), AG (22), TH (32), AS (26), dan BGA (31).
Dari kelimanya, 4 orang di antaranya merupakan satu komplotan yang sama, dengan kasus curanmor di Sumedang. Sedangkan satu lainnya adalah pelaku curas, saat ini satu masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk empat orang masih 1 komplotan. Sedangkan untuk 1 orang tersangka curas itu beda komplotan, itu hanya dua orang dan yang satunya masih DPO,” kata Tanwin.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka ini telah melakukan setidaknya 9 kali pencurian di wilayah hukum Polres Sumedang. “Dari lima tersangka ini 4 orang residivis dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa 4 sepeda motor berbagai merek, satu lembar STNK. Kemudian, 2 buah obeng min, 1 buah kunci T, dan 1 buah tank.
“Motif utama para pelaku komplotan curanmor ini adalah ekonomi, namun aksi mereka sangat meresahkan masyarakat,” pungkas Kasat Reskrim Polres Sumedang.
Baca Juga: Polisi Ciduk 8 Pelaku Kejahatan di Sumedang Selama Operasi Pekat II Lodaya 2025
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DR dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara empat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Aang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)