harapanrakyat.com,- Untuk memastikan bantuan dari Kementerian Pendidikan tidak disalahgunakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Tasikmalaya ikut turun tangan dalam mengawasi program perbaikan (rehabilitasi) ruang kelas untuk jenjang sekolah PAUD, SD, SMP, hingga SMA di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan bantuan rehabilitasi ruang kelas kepada puluhan sekolah di Tasikmalaya. Program ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki sarana pendidikan secara menyeluruh, sekaligus mendorong pemerataan akses pendidikan yang layak.
Baca Juga: Puluhan Sekolah Rusak di Kabupaten Tasikmalaya, Kementerian Pendidikan Turun Tangan
Kehadiran aparat penegak hukum dalam pengawasan ini bukan tanpa alasan. Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Suryana, mengatakan, kolaborasi ini bertujuan agar program bantuan berjalan sesuai aturan. Anggaran pun digunakan secara akuntabel.
“Kehadiran kami bertujuan untuk memastikan program rehabilitasi ruang sekolah PAUD, SD, dan SMP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Suryana, Kamis (7/8/2025).
Ia menegaskan, keterlibatan kepolisian dan kejaksaan merupakan bentuk upaya preventif agar tidak terjadi penyelewengan dana bantuan.
“Kami menghimbau seluruh pihak yang terlibat untuk menjalankan program ini sesuai prosedur. Jangan sampai ada penyimpangan,” tegasnya.
Keterlibatan Kejari Kabupaten Tasikmalaya Dalam Program Rehabilitasi Sekolah
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, menjelaskan, keterlibatan institusinya merupakan bentuk pendampingan hukum yang diminta langsung oleh Dinas Pendidikan. Apalagi program ini dilaksanakan dengan sistem swakelola.
“Program ini masuk dalam kategori Pengamanan Pembangunan Strategis. Ruang lingkupnya meliputi revitalisasi satuan pendidikan PAUD, pendidikan dasar, menengah, pembangunan SMA Unggul Garuda, dan juga digitalisasi pembelajaran,” jelas Bobbi.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pendampingan dari tim pengacara negara, termasuk dari Kejaksaan Negeri, akan dilakukan secara yuridis normatif. Tujuannya, untuk mengantisipasi potensi gugatan perdata atau tata usaha negara, serta mencegah penyimpangan anggaran sejak awal.
Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis di Tasikmalaya Menyasar Siswa, Ini yang Dilakukan Puskesmas Mangkubumi
Dengan pengawasan ketat ini, diharapkan seluruh proses rehabilitasi berjalan lancar dan tepat sasaran. Serta membawa manfaat nyata bagi dunia pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)