harapanrakyat.com,- Pria berinisial IS (22) warga Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, harus mendekam di Polres Ciamis setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). IS yang bekerja sebagai petugas keamanan (Satpam) di salah satu kantor di Kabupaten Ciamis ini, dengan tega menganiaya, mencuri dan merampas motor milik korban yang merupakan driver ojek online (Ojol) beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kecanduan Judol, Sekuriti Tega Aniaya dan Rampas Motor Ojol Disabilitas di Rancah Ciamis
Bahkan yang lebih teganya lagi, korban driver ojek online tersebut adalah penyandang disabilitas. Sehingga korban hanya bisa pasrah ketika tersangka IS merampas dengan paksa motornya.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah mengungkapkan, modusnya tersangka IS berpura-pura sebagai penumpang ojek online. Kemudian saat diperjalanan, tersangka menodong korban dengan pisau.
“Lalu tersangka pun merampas motor Ojol serta uang tunai yang ada di bagasi motor korban,” ungkapnya saat kegiatan konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (23/7/2025).
Tega Rampas Motor Ojol Disabilitas untuk Judol
Setelah adanya informasi curas, tim dari Satreskrim Polres Ciamis pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dengan cara menghubungi kantor aplikasi ojol yang ada di Tasikmalaya.
Setelah berkoordinasi, diketahui pelaku IS ini bekerja sebagai security atau satpam di salah satu kantor instansi di Kabupaten Ciamis.
“Jadi pelaku itu adalah satpam di salah satu kantor di Ciamis. Setelah ada identitas pelaku, tim lalu mengamankan pelaku dan meminta keterangan terhadap pelaku IS,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku IS ini mengaku perbuatannya merampas motor ojol tersebut. Selain itu, kendaraan sepeda motor korban belum sempat tersangka jual, karena kebingungan untuk menjual kendaraan tersebut.
Baca Juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Banjarsari Ciamis
AKBP Hidayatullah mengungkapkan, bahwa pelaku nekat melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu, karena kecanduan terhadap judi online (judol).
“Jadi pelaku ini kecanduan judi online, sehingga nekat merampas motor korban yang merupakan driver ojol penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, atas perbuatannya itu, pelaku IS dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)