Hadapi Era Multi Platform, ATVSI dan Unpad Kaji RUU Penyiaran di Sumedang

1 week ago 16

Harapanrakyat.com,- Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) melanjutkan safari diskusinya terkait revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran dengan menyambangi Universitas Padjadjaran (Unpad) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (6/8/2025). 

Bertempat di ruang Oemi Abdurachman Kampus Unpad Jatinangor, ATVSI bersama kalangan akademisi menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengusung tema “Menciptakan Keadilan Regulasi Bagi Media Penyiaran di Era Multi Platform.”

FGD ini menjadi forum kedua yang diadakan ATVSI setelah sebelumnya digelar di Jakarta. Sekretaris Jenderal ATVSI, Gilang Iskandar menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian diskusi maraton yang akan menyasar berbagai kota besar lainnya seperti Semarang dan Yogyakarta.

“Kami ingin menyerap masukan dari berbagai kalangan. Khususnya akademisi, untuk menyusun revisi regulasi yang lebih adaptif dengan perkembangan media saat ini,” kata Gilang.

Baca Juga: Santri dan Polisi Tanam Jagung, Pesantren di Sumedang Jadi Contoh Kemandirian Pangan

Undang-Undang Penyiaran Sudah Usang, Perlu RUU Baru

Menurut Gilang, undang-undang penyiaran yang saat ini masih berlaku sudah berumur lebih dari dua dekade. Banyak pasalnya yang dinilai tidak lagi relevan di tengah transformasi digital dan maraknya platform multi channel.

“Kita kini hidup di era di mana media bersaing bukan hanya dengan sesama lembaga penyiaran. Tetapi juga dengan platform digital yang hampir tidak memiliki batas regulasi,” tegasnya. 

Ia menilai kondisi ini menciptakan ketimpangan karena media penyiaran konvensional terikat pada banyak aturan. Sementara platform digital berjalan nyaris tanpa pengawasan hukum yang sepadan.

Masalah utama, kata Gilang, bukan hanya pada ketimpangan bisnis iklan, tetapi juga pada ketidakadilan dalam perlindungan publik. 

“Lembaga penyiaran diharuskan tunduk pada regulasi demi menjaga ruang publik, tapi di sisi lain, konten digital yang tidak terkontrol terus membanjiri masyarakat. Ini menciptakan ruang yang timpang,” tambahnya.

Dari sisi akademisi, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad, Prof. Dr. Dadang Rahmat Hidayat menekankan, pentingnya revisi regulasi ini untuk menjawab tantangan era global dan digital. 

Ia menyatakan bahwa Unpad siap memberikan masukan substantif yang dapat dipertimbangkan dalam proses legislasi.

“Kami sudah mengkaji beberapa draft RUU dan kami melihat perlunya undang-undang yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif dan berpihak pada kepentingan publik,” jelas Dadang. 

Ia juga mengingatkan agar lembaga penyiaran tidak hanya menjadi objek dari arus digitalisasi global. Tetapi mampu tetap memberi kontribusi besar bagi pembangunan bangsa.

Lebih lanjut, ia mendorong agar seluruh pemangku kepentingan penyiaran tidak hanya berfokus pada bisnis. Namun juga tetap menjalankan peran edukatif, informatif, dan pengawasan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab moral pada publik.

Baca Juga: Tidak Hanya untuk Anak, Sekolah Rakyat di Sumedang Bantu Orang Tua Bangkit dari Kesulitan Ekonomi

“RUU ini seharusnya bukan hanya mengatur kaidah, tapi juga membawa manfaat konkret bagi masyarakat luas,” pungkasnya. (Aang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |