harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, resmi menetapkan dua pegawai Perum Perhutani sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kayu proyek Tol Cisumdawu.
Saat ini kedua tersangka korupsi pemanfaatan kayu pada proyek pembangunan Jalan Tol Cileunyi, Sumedang, Dawuan (Cisumdawu) itu telah ditahan oleh tim penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejari Sumedang Ungkap Modus Operandi Korupsi Kayu Proyek Tol Cisumdawu
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama menjelaskan, kedua tersangka berinisial OK dan NNS. OK menjabat sebagai Asisten Perhutani di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Conggeang.
Baca Juga: Kejari Sumedang Selamatkan Aset dan Pulihkan Keuangan Daerah Senilai Rp 13,9 Miliar
Sedangkan, NNS merupakan Asisten Perhutani BKPH Ujungjaya. Keduanya berada di bawah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sumedang.
“Modus operandi para tersangka melibatkan penyalahgunaan dana pemanfaatan kayu. Termasuk biaya penebangan dan pengangkutan. Serta hasil produksi kayu seperti kayu bakar dan kayu perkakas yang tidak dilaporkan ke negara,” terang Adi dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sumedang, Kamis (14/8/2025).
Lanjutnya menyebutkan, perbuatan kedua tersangka itu terjadi tahun 2020, saat berlangsungnya pembangunan jalan Tol Cisumdawu di lahan yang termasuk dalam kawasan hutan Negara. Sehingga memerlukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dalam pelaksanaannya, kuat dugaan terjadi adanya praktik gelap yang menyebabkan negara rugi hingga lebih dari Rp 2 miliar.
“Berdasarkan dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2.181.308.756,” jelas Adi.
Dalam kasus korupsi kayu proyek Tol Cisumdawu ini, penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti. Termasuk dokumen administrasi dan keterangan dari sejumlah saksi yang memperkuat dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Baca Juga: Kejari Sumedang Ungkap Dugaan Korupsi Kayu Jati di Proyek Tol Cisumdawu, Negara Rugi Rp 2,1 Miliar
Kemungkinan Penambahan Tersangka
Menurut Adi, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, seiring masih berlangsungnya pendalaman penyidikan.
“Kami masih mendalami. Untuk penambahan tersangka, itu semua bisa bertambah. Jadi tidak menutup kemungkinan bisa bertambah atau tidak, sesuai dengan tim penyidik,” katanya.
Para tersangka korupsi kayu proyek Tol Cisumdawu dikenakan Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Kemudian, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (Aang/R3/HR-Online/Editor: Eva)