DPMD Ciamis Sebut, Per Agustus 2025 Siltap Perangkat Desa Naik

5 days ago 15

harapanrakyat.com,- Penghasilan Tetap atau Siltap perangkat desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengalami kenaikan di bulan Agustus 2025 ini. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, Asep Khalid Fajari membenarkan hal itu Selasa (12/8/2025).

“Kenaikan siltap perangkat desa ini merupakan penyesuaian terhadap kenaikan gaji PNS golongan II/a,” ungkap Asep Khalid didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Ciamis, Andi Sopyandi.

Baca juga: DPMD Ciamis Gandeng Inspektorat Edukasi Pegawai Tentang Pengendalian Gratifikasi

Asep menyebut, besaran siltap perangkat desa mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Dalam PP tersebut disebutkan, siltap perangkat desa, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya, ditetapkan minimal setara dengan gaji pokok PNS golongan II/a.

Saat ini lanjutnya, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS golongan II/a (masa kerja 0 tahun) adalah senilai Rp 2.184.000. “Jadi mengacu pada gaji PNS golongan II/a terbaru, maka dilakukan penyesuaian besaran siltap untuk perangkat desa,” jelasnya.

Besaran Siltap Perangkat Desa di Ciamis

Adapun besaran siltap perangkat desa di Ciamis saat ini sebagai berikut. Kepala Desa naik dari Rp 3.250.000 menjadi Rp 3.350.000. Sekretaris Desa dari Rp 2.450.000 naik menjadi Rp 2.550.000. Sedangkan Kaur, Kasi dan Kepala Dusun naik dari Rp 2.022.200 menjadi Rp 2.184.000.

“Untuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa naik Rp 100.000. Sementara perangkat Desa lainnya seperti Kaur, Kasi dan Kepala Dusun naiknya lebih besar yakni Rp 161.800,” ucapnya.

Asep Khalid menjelaskan, kenapa Kepala Desa dan Sekretaris Desa naiknya hanya Rp 100.000 di bawah Kaur, Kasi dan Kadus. Hal tersebut lantaran saat ini siltap Kades dan Sekdes sudah melebihi dari besaran ketentuan minimal yang diatur dalam PP 11 tahun 2019.

Siltap Kepala Desa ketentuan minimalnya adalah 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a. Sementara Sekretaris Desa 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.  “Jadi dengan besaran siltap yang diterima Kades dan Sekdes saat ini itu sudah lebih dari ketentuan minimal,” jelasnya.

Sementara itu, penghasilan tetap (siltap) untuk perangkat desa seperti Kaur, Kasi, dan Kadus ditetapkan minimal 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a. “Jadi besarannya itu disetarakan dengan gaji pokok PNS golongan II/a terbaru yakni Rp 2.184.000,” ujarnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya kenaikan siltap, perangkat Desa di Ciamis bisa lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat. “Kenaikan ini diharapkan dapat memotivasi perangkat desa untuk lebih berdedikasi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Sehingga pelayanan publik di desa menjadi lebih optimal dan berkualitas,” pungkas Asep Khalid Fajari.

Ucapan Terima Kasih APDESI

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ciamis, Ivan Abdul Jalal, mengucapkan terima kasih kepada Pemda Ciamis. Dalam hal ini Bupati Ciamis Herdiat Sunarya atas perhatian yang diberikan kepada perangkat desa dengan menaikan siltap. “Kita berharap peningkatan kesejahteraan ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” paparnya. (Jujang/Editor Jujang)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |