DLH Jawa Barat Sebut Ada Pelanggaran SOP yang Sebabkan Hujan Debu di Kabupaten Bogor

2 hours ago 2

harapanrakyat.com,- Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat menyebut PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga menyebabkan hujan debu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tepatnya di Kecamatan Citeureup, pada Minggu 10 Agustus 2025.

Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi ke lokasi kejadian hujan debu.

Saat melakukan identifikasi, DLH Jawa Barat sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan semen, aparat, maupun tokoh masyarakat setempat.

“Kami sudah lakukan identifikasi ke lokasi kejadian,” kata Saadiyah, Senin (18/8/2025).

Baca Juga: DLH Jawa Barat Beberkan Kronologis Hujan Debu yang Melanda Kabupaten Bogor

Penyebab Hujan Debu di Kabupaten Bogor

Berdasarkan hasil identifikasi awal, DLH Jawa Barat menyimpulkan bahwa, perusahaan semen tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan SOP.

Sebab, check hole yang harusnya untuk pengecekan, tetapi mereka menggunakannya untuk mengeluarkan bahan baku semen berupa powder atau coating. Padahal, coating itu mereka tempatkan di area platform yang terbuka.

“Akibatnya, saat ada hembusan angin, otomatis (material) terbawa hingga sampai ke lingkungan sekitar,” terang Saadiyah.

DLH Jawa Barat pun menerbitkan surat rekomendasi atas kejadian hujan debu di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Minggu 10 Agustus 2025, ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Sebab, kewenangan mengenai pengenaan sanksi administrasi maupun denda dan fasilitasi sengketa kerugian akibat hujan, serta pencemaran lingkungan berada di KLH.

“Tim KLH akan membahas mengenai sanksi, denda, dan lainnya atas hujan debu itu,” katanya.

Perusahaan Bisa Dikenakan Sanksi Berat

Berita sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memastikan DLH Jawa Barat sudah menugaskan tim guna melakukan pengecekan dan evaluasi di lapangan secara objektif, atas kejadian hujan debu di Kabupaten Bogor.

Hasilnya, perusahaan tersebut telah melanggar SOP dalam memproduksi semen.

Baca Juga: DLH Jawa Barat Beberkan Upaya TPA Sarimukti Agar Bisa Lepas dari Sanksi Administrasi KLH 

“Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, ada pelanggaran SOP dalam produksi,” kata Dedi Mulyadi, Sabtu (16/8/2025).

Apabila perusahaan semen tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat, maka tidak menutup kemungkinan bisa dikenakan sanksi berat. Karena mereka sudah menyebabkan hujan debu hingga warga sekitar terdampak.

Dedi Mulyadi menyebutkan, ada beberapa sanksi yang mungkin diberikan, mulai sanksi administratif, denda, serta sanksi lainnya. (Reza/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |