Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta ke PTUN Bandung, Pemprov Jabar: Itu Hak Warga Negara 

1 week ago 18

harapanrakyat.com,- Pemprov Jawa Barat tak mempersoalkan gugatan atas Kepgub Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) oleh delapan organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, gugatan dari delapan organisasi sekolah swasta mengenai penerbitan Kepgub Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis PAPS ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat, merupakan hak setiap warga negara.

Apalagi, Indonesia merupakan negara demokrasi dan hukum, sehingga gugatan itu menjadi bagian dari hak setiap warga negara untuk mendapat keadilan.

“Setiap warga negara kan punya hak yang sama untuk memperoleh keadilan hukum. Apalagi kita ini negara demokrasi, hukum. Kami hormati itu tentunya,” kata Herman di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (6/8/2025).

Herman berujar, Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat akan menyiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi gugatan dari delapan organisasi sekolah swasta itu.

Ia pun bersikukuh penerbitan Kepgub itu tentunya memiliki landasan hukum dari sisi filosofis, yuridis, maupun sosiologis. 

“Sebelum terbit, kami sudah menkaji dari berbagai sisi. Kami akan menyampaikan kajian itu di PTUN nanti. Akuntabel, kami yakin,” ujarnya.

Baca Juga: PTUN Bandung Benarkan Ada Delapan Organisasi Sekolah Swasta yang Gugat Dedi Mulyadi 

Kepgub PAPS yang Digugat Delapan Organisasi Sekolah Swasta Sudah Dikonsultasikan dengan Mendikdasmen

Herman memastikan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah mengonsultasikan Kepgub tersebut ke Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Sebab, dalam Kepgub berkaitan dengan penambahan kuota rombongan belajar (rombel) dari 36 menjadi 50 murid.

“Beberapa waktu lalu, saya mendampingi Pak Gubernur berkonsultasi dengan Pak Menteri (Mendikdasmen). Pak Menteri mempersilakan,” ucapnya.

Menurutnya, penambahan kuota rombel dari 36 menjadi 50 per kelas tidak berlaku untuk semua sekolah, tentu ada penyesuaian. Kemudian, Jawa Barat ini menjadi salah satu provinsi dengan angka anak putus sekolah tertinggi.

Dengan kondisi tersebut, maka Kepgub PAPS ini terbit, walaupun pada proses terdapat ekses-ekses di lapangan. Namun, ekses itu sedang Pemprov Jawa Barat tangani dengan berbagai cara seperti penyediaan pendingin udara (AC) serta pembangunan ruang kelas baru (RKB) secara bertahap.

Baca Juga: Atalia Praratya Kritik Penambahan Kuota Rombel, Dedi Mulyadi Sebut Pemprov Jabar Kurang Membangun Sekolah dan RKB

“Anak tidak lanjut sekolah atau putus sekolah, jauh tidak nyaman daripada rombel sampai 50 kursi per kelas. Tapi kami terus mengupayakan,” ucapnya. (Reza Deny/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |