harapanrakyat.com,- Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) menduga ada kejanggalan dalam pembentukan kelompok usaha bersama (KUBE) di Kota Banjar, Jawa Barat. Untuk menanyakan masalah tersebut, Gibas pun melakukan audiensi ke Dinsos P3A Kota Banjar, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga: Kementerian Sosial RI Nonaktifkan 1488 Peserta PBI BPJS Kesehatan di Kota Banjar, Ini Alasannya!
Sebagai informasi, pembentukan KUBE tersebut merupakan salah satu syarat untuk realisasi program pengembangan ekonomi masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.
Ketua GIBAS Kota Banjar, Gintara Ginting mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan.
“Dari identifikasi kami di lapangan kami menduga ada ketidaksesuaian dalam proses pengusulan dan pembentukan KUBE di Kota Banjar,” kata Gintara.
Menurutnya, Dinas Sosial P3A Kota Banjar diduga tidak transparan dalam menginformasikan program tersebut kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Diduga dinas tidak melakukan verifikasi dan validasi secara menyeluruh, terhadap beberapa kelompok yang mengusulkan bantuan tersebut,” ujarnya.
Kemudian, ia juga menduga adanya aparatur desa dan kelurahan, yang ikut menjadi anggota KUBE sebagai penerima manfaat bantuan.
“Kami menilai Dinas Sosial P3A ini lemah untuk melakukan pengawasan, terutama dalam proses pengajuan maupun realisasi program bantuan tersebut,” ungkapnya.
Dinas Sosial P3A Kota Banjar Tegaskan Pembentukan KUBE Sesuai Aturan
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial P3A Kota Banjar, Hani Supartini mengatakan, bahwa dalam proses pengajuan maupun realisasi program pengembangan ekonomi masyarakat sudah dilakukan sesuai aturan dan transparan. Kemudian, pihaknya juga telah melakukan verifikasi dan validasi secara maksimal, terhadap kelompok yang mengusulkan untuk menjadi penerima manfaat.
“Untuk proses verifikasi dan validasi kita sudah lakukan di lapangan. Yaitu, dengan mengecek kelengkapan administrasi yang diusulkan dan persyaratan sesuai kriteria dari provinsi,” jelasnya.
Sedangkan, terkait adanya keterlibatan aparatur desa dan kelurahan yang menjadi anggota KUBE, ia menyebut tidak menjadi masalah. Sebab menurutnya, sesuai kriteria yang Dinas Sosial Provinsi Jabar tentukan, bahwa calon penerima manfaat harus memenuhi syarat.
“Selain itu juga, tidak ada larangan untuk hal itu sepanjang masih memenuhi kriteria yang sudah ditentukan,” tambahnya.
Ia menyebut, program bantuan tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya dan sudah dilakukan pengawasan secara maksimal. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)