harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), gencar mengimbau masyarakat untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Guna mendorong kepatuhan wajib pajak, Pemkot Cimahi menawarkan program insentif berupa diskon 10% bagi wajib pajak. Program ini untuk yang memiliki tagihan di atas Rp100.000, dan membayarnya sebelum batas akhir pada 30 September 2025.
Baca Juga: Kerap Terima Laporan Negatif, Wali Kota Cimahi Tuntut RSUD Cibabat Perbaiki Layanan
Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mochammad Ronny menegaskan, Program Insentif Pajak Daerah ini bertujuan meringankan beban wajib pajak. Sekaligus juga merangsang kepatuhan wajib pajak kepada pemerintah.
Selain itu, langkah ini juga berarti pihaknya berkomitmen untuk merangsang pertumbuhan ekonomi Kota Cimahi, melalui kebijakan-kebijakan yang pro kepada rakyat.
“Ya benar, program insentif diskon PBB 10% bagi wajib pajak yang membayar lebih dari Rp 100 ribu. Dan ini berlaku hingga akhir tempo tanggal 30 September mendatang,” kata Ronny, Selasa (9/9/2025).
Harapan Adanya Program Insentif Diskon 10%
Sebetulnya, kata Ronny, Pemkot Cimahi telah menggulirkan diskon pembayaran PBB untuk masyarakat sejak awal tahun 2025 ini. Program diskon pembayaran ini memiliki ketetapan yaitu Rp 0-Rp 50 ribu diberi insentif diskon 100% atau gratis. Kemudian, Rp 50.001-Rp 100 ribu diskon 50% jika melakukan pembayaran sampai September 2025. Sedangkan pajak di atas Rp 100 ribu diberi diskon 10%.
Selain keringanan untuk wajib pajak yang membayar tepat waktu, program insentif diskon PBB juga berlaku bagi para veteran Polri maupun TNI. Kemudian, pensiunan dari PNS yang memiliki objek pajak di Kota Cimahi, dan ini berlaku untuk semua ketetapan pajak.
“Selain itu, wajib pajak yang melakukan pembayaran hingga 31 Desember 2025, kami juga sudah menerapkan penghapusan sanksi denda atau administratif secara otomatis,” katanya.
Baca Juga: Mendagri Izinkan Rapat di Hotel dan Restoran, Wali Kota Cimahi Maksimalkan Techno Park
Ia berharap, dengan adanya kebijakan program insentif diskon pembayaran PBB ini, bisa menjadi pemicu masyarakat agar membayarkan PBB sejak awal tahun. Hal ini tentu dapat mengurangi beban masyarakat.
“Pembayaran PBB ini, dapat masyarakat setorkan melalui SIP-Online.cimahikota.go.id. Atau melalui perbankan, Kantor Pos, kemudian di gerai-gerai ritel yang telah bekerja sama dengan Pemkot Cimahi,” pungkasnya. (Eri/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)