Terima Tunjangan Besar, Deddy Cobra Sebut DPRD Kota Cimahi Dulunya Pengemis Suara Rakyat

12 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Ketua Umum DPP Ormas COBRA (Commando Baros Ranger), Deddy Supriadi, pertanyakan besarnya jumlah tunjangan yang DPRD Kota Cimahi terima. Sebab, besaran tunjangan tersebut bak langit dan bumi, jika membandingkannya dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cimahi yang saat ini berlaku untuk masyarakat.

Baca Juga: Terkait Gaji dan Tunjangan di DPRD Jabar, Setwan Pastikan Tidak Ada Kenaikan

Deddy mengatakan, bahwa besaran hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Cimahi diatur dalam Peraturan Wali Kota Cimahi (Perwal) No. 4 tahun 2022. Jika melihat Perwal tersebut, ia menganggap besaran tunjangan yang anggota dewan Cimahi terima tidak berbanding lurus dengan kinerja yang dihasilkan untuk masyarakat.

‎”Mereka (Anggota DPRD), dulunya adalah para pengemis suara kepada rakyat. Jadi, sudah seharusnya ketika dilantik menjadi wakil rakyat yang bertugas melayani dan mengayomi masyarakat,” katanya Senin (8/9/2025).

“Akan tetapi faktanya, turun ke bawah hanya untuk menuntaskan kewajibannya saja, seperti saat reses,” imbuhnya yang juga salah seorang tokoh yang membidani lahirnya Kota Cimahi otonom.

Menurutnya, bahwa persoalan yang ada di tengah masyarakat Cimahi ini masih sangat banyak. Saat ini daya beli masyarakat menurun, pengangguran tinggi, kemiskinan masih tinggi, persoalan lingkungan belum selesai, pendidikan dan sebagainya.

“Semua itu seharusnya yang mereka suarakan dan berikan solusi terbaik,” ujarnya.

Besaran Tunjangan DPRD Kota Cimahi

Lanjutnya menyebut, bahwa dalam Perwal Nomor 4/2022 tersebut, untuk Tunjangan Komunikasi, untuk anggota DPRD Cimahi menerima Rp10.500.000. kemudian Tunjangan Transportasi Rp 17.000.000, untuk Reses Rp 10.500.000, Tunjangan Perumahan Rp 37.000.000 (Ketua DPRD).

Selanjutnya, Dana Operasional untuk Ketua DPRD sebesar Rp8.400.000, sedangkan Wakil Ketua DPRD Rp 4.200.000. Selain itu, ada juga Belanja Rumah Tangga serta Perjalanan Dinas Ketua dan anggota yang menyesuaikan.

‎‎Menurut Deddy, jika tunjangan diakumulasikan setiap bulannya, maka para wakil rakyat Kota Cimahi memperoleh lebih dari Rp 80 jutaan per bulan. Hal ini jelas menimbulkan kecemburuan sosial terhadap masyarakat Kota Cimahi, sebab, UMK di daerah tersebut saja hanya Rp3.8 jutaan.

‎“Miris sekali, ibarat bumi dan langit. UMK Kota Cimahi saja Rp3.8 jutaan, bahkan masih banyak pekerja yang menerima upah di bawah itu,” ujarnya.

Baca Juga: Walikota Cimahi Akui Angka Pengangguran Masih Tinggi, Bagaimana Langkah Pemerintah?

Sementara Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko mengatakan, terkait kabar besaran tunjangan yang DPRD jumlahnya tidak sampai Rp80 juta per bulan.

“Ada tunjangan perumahan, transportasi, untuk pimpinan ada tunjangan komunikasi, insentif, dana operasional pimpinan. Tapi jika ditotal jumlahnya gak sampai Rp80 juta,” kata Wahyu melalui telepon seluler.

Wahyu menegaskan, jika besaran tunjangan ini semua sudah melalui sejumlah mekanisme dan ada ketentuannya. Hal ini bukan anggota dewan sendiri yang menentukan. Sebab, pihaknya tidak turut serta dalam mengatur besaran tunjangan para anggota DPRD Kota Cimahi.

“Semua diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Mengenai Perwal Cimahi Nomor 4 tahun 2022 hanya menetapkan saja di daerah, dalam hal ini di Cimahi,” pungkasnya. (Eri/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |