harapanrakyat.com,- Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, menyalurkan bantuan tanggap darurat (BTD) untuk mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Banjar.
Bantuan tersebut diberikan kepada Enung Ana, warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia yang mengalami sakit usai pulang dari Brunei Darussalam.
Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI Jawa Barat, Atep Suryadi Hidayat mengatakan, pihaknya menyalurkan BTD untuk mantan Pekerja Migran Indonesia yang sakit khususnya di Kota Banjar.
“Kami ditugaskan ke sini karena ada surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, bahwa atas nama Ibu Enung pulang dari Brunei Darussalam mengalami sakit,” kata Atep Suryadi Hidayat, Senin (8/9/2025).
Baca Juga: Perkembangan Terkini Kasus Dugaan TPPO PMI Non Prosedural Asal Kota Banjar di Brunei Darussalam
Bantuan Tanggap Darurat untuk 1 Orang Mantan PMI asal Kota Banjar
Ia menjelaskan, untuk di Kota Banjar, sendiri pihaknya baru menyalurkan bantuan tersebut kepada satu orang sesuai yang diajukan.
Menurut Atep, pihak BP3MI tidak melihat latar belakang pekerja migran Indonesia yang diberikan bantuan. Baik prosedural maupun non prosedural.
“Kami tidak melihat apakah yang diberikan bantuan ini pada saat berangkatnya prosedural atau non procedural. Yang jelas begitu ada laporan ke kantor kami tindak lanjuti. Untuk di Kota Banjar kami baru mendapatkan satu orang yang sudah diajukan,” jelasnya.
Sedangkan, nominal bantuan tanggap darurat yang disalurkan oleh BP3MI Jawa Barat, kepada mantan Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp 1 juta rupiah.
“Nominalnya tidak besar, hanya Rp 1 juta rupiah untuk satu orang PMI yang diajukan. Bantuan tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh PMI yang bersangkutan,” kata Atep Suryadi Hidayat.
Terpisah, Kepala Bidang Penempatan Kerja Disnaker Kota Banjar, Ninding Kosmana mengatakan, untuk sementara tahun 2025 ini, yang mendapat bantuan tanggap darurat dari BP3MI Jawa Barat di Kota Banjar hanya satu orang.
“Mantan PMI tersebut baru pulang pada bulan November 2024, setelah kurang lebih 2 tahun bekerja di Brunei Darussalam,” terangnya.
Lanjut Ninding, berdasarkan informasi, PMI tersebut berangkat secara non prosedural untuk Kota Banjar, sehingga berangkat dari Bandung.
“Tapi pada prinsipnya, mau bagaimana pun sebagai warga Kota Banjar dan ia mengalami sakit. Sehingga kita bantu untuk purna PMI dan melihat latar belakangnya,” ujarnya.
PMI Dapat Perlakuan Kasar dari Majikan
Sementara itu, mantan PMI, Enung Ana mengaku dirinya berangkat ke Brunei Darussalam melalui salah satu perusahaan penyalur sekitar tahun 2022.
Ia menyebut, berangkat ke Brunei Darussalam dengan niat untuk bekerja. Namun seiring dengan berjalannya waktu, ia mendapat perlakuan kasar dari majikannya.
“Iya, ke sana niatnya buat bekerja, tapi majikannya suka kasar sampai berani mukul,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemerintah Optimalisasi Pemenuhan Hak Pekerja Migran Indonesia
Kemudian, pada tahun 2024 Enung Ana memutuskan untuk pulang ke Indonesia setelah kontrak kerjanya habis, dan memilih tidak diperpanjang.
Ia pun mengaku pernah dipukuli oleh majikannya hingga kakinya mengalami luka, sehingga harus mendapatkan perawatan medis.
“Ini kaki saya sakit dan harus berobat jalan. Alhamdulillah sekarang sudah agak mendingan. Saya juga sangat berterima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar dan BP3MI Jawa Barat, yang sudah memberikan bantuan tanggap darurat ini,” pungkasnya. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)