harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan pembahasan draft Raperwal (Rancangan Peraturan Walikota) tentang Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Pasar Swalayan di Kota Banjar.
Pembahasan draft Raperwal tersebut dilakukan bersama akademisi dan perwakilan pelaku usaha yang ada di Kota Banjar.
Kepala DKUKMP Kota Banjar, Sri Sobariah mengatakan, sejumlah ketentuan yang akan diatur dalam Perwal tersebut di antaranya terkait kemitraan usaha antara pasar swalayan dengan pelaku UMKM. Kemitraan usaha ini melalui konsep waralaba atau perdagangan umum.
Kemitraan Usaha Pelaku UMKM dan Pasar Swalayan di Kota Banjar
Baca Juga: Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal
Kemitraan usaha dapat dilakukan dalam bentuk kerjasamanya pemasaran, penyediaan lokasi usaha, penyediaan pasokan, atau penerimaan produk. Pelaksanaannya berdasarkan perjanjian tertulis yang disepakati oleh kedua belah pihak.
“Kesepakatan antara kedua belah pihak harus mengedepankan prinsip saling membutuhkan, memperkuat dan menguntungkan,” kata Sri Sobariah kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Lanjutnya menjelaskan, dalam kemitraan itu juga ditegaskan bahwa, pengelola pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha yang strategis dan proporsional. Dengan harga jual atau biaya sewa sesuai kemampuan pelaku UMKM.
Kemudian, pasar swalayan di Kota Banjar wajib sediakan barang produksi dalam negeri minimal 80 persen dari jenis dan jumlah barang yang diperdagangkan.
“Dalam hal penyediaan barang dagangan tersebut, pasar swalayan juga wajib mengutamakan barang produksi dari UMKM Kota Banjar, sepanjang produk tersebut memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Pembatasan Jam Operasional
Selain ketentuan kemitraan dengan pasar swalayan, Raperwal tersebut juga mengatur terkait pembatasan jam operasional pasar modern dan pusat perbelanjaan.
Jam operasional pasar modern dan pusat perbelanjaan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB untuk hari Senin-Jumat. Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu pukul 10.00-23.00 WIB.
Baca Juga: Menanti Beroperasinya Galeri UMKM Kota Banjar, Bakal Jadi Pusat Pengembangan Produk Daerah
Kecuali minimarket yang berada di jalan kolektor atau berjarak kurang dari 100 meter dari tempat publik strategis. Seperti rumah sakit, puskesmas rawat inap, SPBU, terminal, Alun-alun hotel, dan tempat wisata dapat beroperasi selama 24 jam.
Namun begitu, draft Raperwal belum final, dan masih akan mempertimbangkan masukan-masukan dari para pelaku usaha yang berkaitan dengan peraturan tersebut.
“Kami masih akan menerima masukan-masukan tertulis dari para pelaku usaha untuk perbaikan draft Raperwal-nya. Target kami Jumat besok sudah selesai,” pungkas Sri Sobariah. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)