Polda Jabar Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Berawal dari Sewa Mobil

6 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Polda Jabar menyebut dendam menjadi motif pelaku P dan R membunuh satu keluarga Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra mengatakan, kejadian itu bermula ketika pelaku R menyewa satu unit mobil milik korban B senilai Rp 750.000.

Namun, saat pelaku R akan mengambil mobil sewaan itu, ternyata kondisinya mogok. Kemudian, pelaku R meminta kembali uangnya, tetapi korban B menolak dengan alasan sudah terpakai untuk membeli sembako.

Baca juga: Pedagang Keluhkan Banyaknya Persyaratan untuk Memperoleh Beras SPHP 

“R pun kesal, lalu P mengajak R untuk melakukan pembunuhan dengan iming-iming uang senilai Rp 100 juta,” kata Hendra di di Mapolda Jawa Barat, Selasa (9/9/2025).

Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Hendra berujar, pelaku R mengajak korban B untuk menjalin kerja sama, tepatnya jual beli minyak pada 29 Agustus 2025. Pelaku R bersama korban B akhirnya bertemu di sebuah gudang dengan tujuan melihat aktivitas bongkar muat minyak goreng.

“Ketika itu pula pelaku R mengambil pipa besi yang ada di dalam tas pelaku P, lalu memukul kepala korban B sampai tersungkur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendra menambahkan, saat korban tidak sadar, pelaku R masuk ke rumah yang korban S tempati. Pelaku lalu memukul korban S, E, serta RA hingga ketiganya meninggal dunia, sedangkan pelaku P menenggelamkan korban B yang masih bayi ke bak mandi.

“Setelah melakukan pembunuhan terhadap para korban, kedua pelaku mencari barang berharga. Lalu para pelaku ini mendapati uang tunai senilai Rp 7 juta dan tiga unit ponsel, pelaku R pun sempat memakai ponsel milik korban R,” ucapnya.

Sesuai melakukan pembunuhan, kata Hendra, kedua pergi ke sebuah penginapan di Jatibarang, Indramayu menggunakan mobil milik korban. Pelaku P pun menjual emas rampasan di Pasar Mambo, Kabupaten Indramayu. “Pelaku menjual emas dengan harga senilai Rp3 juta. P juga sempat membeli terpal,” ujarnya.

Hendra menambahkan, pada 30 Agustus 2025, kedua pelaku menyeret seluruh korban ke arah halaman belakang rumah. Kemudian, para pelaku mengubur kelima korban di halaman belakang rumah dalam satu liang.

“Setelah itu mereka merapikan rumah serta membawa mobil milik korban. Sedangkan barang bukti pipa, mereka buang ke Sungai Cimanuk,” katanya.

Pelaku Pindah-pindah Tempat

Hendra menyebut, para pelaku ini sempat berpindah-pindah tempat bahkan sampai ke Jawa Tengah hingga Jawa Timur. Mereka pun menggadaikan mobil dan ponsel rampasan kepada seorang yang bernama Evan, tujuannya untuk menghilangkan jejak.

“Mereka pindah ke Surabaya, Semarang, dan Demak. Tapi akhirnya mereka pulang ke Indramayu, karena belum tahu akan tinggal di mana,” ujarnya.

Ketika di Indramayu, mereka kembali ke Kecamatan Kedokanbunder dengan niatan akan bekerja sebagai anak buah kapal. Namun, sebelum mereka berangkat, polisi lebih dulu meringkus mereka pada 8 September 2025. “Kami tangkap mereka kemarin. Mereka kami tangkap di Kedokanbunder, sekitar pukul 02.30 WIB,” katanya.

Hendra menilai kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana pembunuhan berencana. Dengan begitu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP Pidana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Kemudian, Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (Reza/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |