Dedi Mulyadi Imbau Kepala Daerah Hapus Tunggakan PBB-P2 Seperti PKB di Jawa Barat 

3 days ago 13

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengimbau seluruh kepala daerah di Jawa Barat agar hapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) untuk perorangan maupun golongan.

Imbauan penghapusan PBB-P2 itu akan ditindaklanjuti melalui sebuah Surat Edaran (SE) yang akan terbit pada hari ini, untuk seluruh Bupati maupun Wali Kota di Jawa Barat.

“Hari ini, saya akan keluarkan surat edaran untuk wali kota dan bupati, imbauan sifatnya. Imbauan itu pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan,” kata Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga: PBB Kota Cirebon Naik Seribu Persen, Dedi Mulyadi Pastikan Tidak Berlanjut di 2026

Menurutnya, para kepala daerah bisa menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Bupati (Perbup) untuk menindaklanjuti imbauan pembebasan tunggakan PBB-P2. 

Sebab, kewenangan untuk mengelola PBB-P2 berada di pemerintah kota dan kabupaten, karena ada aturan mengenai otonomi daerah.

“Kewenangan pengelolaan PBB ini ada di kota serta kabupaten. Saya yakin, wali kota dan bupati akan mengikuti imbauan ini,” ucapnya.

Dedi menilai pembebasan PBB-P2 ini lebih efektif untuk menstimulasi masyarakat agar taat membayar pajak serta menambah pendapatan.

Apabila, pemerintah hanya menunggu tanpa memberikan relaksasi, maka kecil kemungkinan penunggak pajak akan membayar.

“Akhirnya justru bertambah, bukan berkurang. Kalau nunggu yang menunggak, tidak akan pernah ada,” tuturnya.

Hapus Tunggakan PBB-P2 Sama Seperti Pengampunan Denda dan Tunggakan PKB di Jawa Barat

Ia menambahkan, imbauan penghapusan PBB-P2 ini sama dengan program pengampunan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam artian, PBB-P2 tahun berjalan atau pada 2025 tetap mereka tunaikan kepada pemerintah daerah. Namun, tunggakan PBB-P2 dari 2024 kebelakang agar ada penghapusan.

“Prinsipnya sama seperti kebijakan pembebasan denda dan tunggakan PKB. Jadi penghapusan PBB ini dari 2024 ke belakang,” katanya.

Ia juga meminta kepada para kepala daerah di Jawa Barat agar tidak dulu menaikkan PBB-P2 di tahun ini. Hal itu agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Tidak boleh ada kenaikan. Pembayaran PBB sama seperti peraturan yang dulu. Ini spirit, pemimpin menangkap keinginan yang berkembang, gejolak yang terjadi,” ujarnya.

Baca Juga: Pak Dedi Tolong, Abrasi Ancam Pantai Batukaras Pangandaran

Caption: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat mengimbau kepala daerah di Jawa Barat agar menghapus tunggakan PBB-P2. (Reza Deny/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |