harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Pangandaran memfasilitasi para pelaku usaha untuk menetapkan harga jual terendah ikan asin jambal roti di Pantai Pangandaran. Langkah ini diambil untuk mengatasi persaingan tidak sehat antar pedagang yang kerap banting harga, sehingga merugikan para pelaku usaha. Pertemuan penentuan harga berlangsung di Piamari, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (11/8/2025).
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran, Soleh Supriyadi, mengatakan pihaknya melakukan pembinaan secara berkala bagi pedagang jambal roti di Pantai Pangandaran. Tujuannya, menciptakan kesepakatan harga yang adil sekaligus menjaga kualitas ikon oleh-oleh khas daerah tersebut.
“Kita akan buat SOP dan kesepakatan harga agar tidak ada lagi persaingan tidak sehat yang membuat keuntungan pedagang hilang,” ujarnya.
Baca Juga: Polemik KJA di Pangandaran, Gubernur Jabar akan Evaluasi Izin Demi Selamatkan Ekosistem Laut
Soleh juga menegaskan, upaya ini akan dikolaborasikan dengan dinas terkait, khususnya Dinas Pariwisata, untuk pengembangan usaha ke depannya.
Ketua Gapoklahsar Kecamatan Pangandaran, Yati Wargiati, menuturkan keresahan pedagang umumnya terkait persaingan harga yang tidak wajar, bahkan jauh di bawah standar. Hal ini diperparah dengan keberadaan pedagang musiman yang tidak memperhatikan harga pasar.
“Jambal roti itu ikon khas Pangandaran. Harganya harus disepakati bersama agar tidak merugikan pedagang tetap,” tegas Yati.
Menurut Yati, jambal roti Pangandaran memiliki keunggulan karena diawetkan secara alami hanya dengan garam. Jambal roti Pangandaran juga bisa bertahan hingga enam bulan. Rasanya pun khas sehingga disukai wisatawan.
Penentuan Harga Jual Jambal Roti Pangandaran untuk Lindungi Pelaku Usaha dan Konsumen
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Pangandaran, Tina Maryana, menambahkan, penentuan harga juga bertujuan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dan konsumen. Ia mendorong pelaku usaha mengurus legalitas produk untuk meningkatkan nilai jual sekaligus menjamin kualitas.
Baca Juga: Polres Pangandaran Bagikan 17.845 Bendera Merah Putih kepada Msyarakat
“Dengan adanya harga jual terendah yang disepakati, kita ingin memberi penghargaan kepada pelaku usaha sehingga harga sesuai dengan biaya dan kualitas yang mereka berikan,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)