Bupati Tasikmalaya Diduga Peras Ratusan Juta dari Proyek Pengadaan Hewan Qurban, Pemborong Langsung Lapor Polisi  

6 days ago 14

harapanrakyat.com,- Seorang pemborong yang berinisial SG melaporkan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin atas dugaan tindakan pidana pemerasan ke Polres Tasikmalaya, Senin (11/8/25). Laporan tersebut atas dasar dugaan pemerasan proyek pengadaan hewan qurban tahun 2025. 

Berdasarkan informasi, proyek pengadaan hewan qurban tersebut nilai pagu anggarannya mencapai Rp 25 miliar untuk 250 ekor domba, dua ekor sapi berukuran jumbo dan 100 ekor sapi.

Modus Dugaan Pemerasan Proyek Pengadaan Hewan Qurban

Kuasa Hukum Pelapor Firman Nurhakim mengatakan, dugaan pemerasan tersebut bermula ketika kliennya mendapatkan proyek pengadaan ini. Lalu, dari pihak terlapor meminta sesuatu di luar kontrak yang tercantum di dalam e-katalog, termasuk juga uang sebesar Rp 50 juta. Permintaan tersebut untuk uang kompensasi penetapan calon penerima dan calon lokasi (CPCL). 

“Bahkan klien kami diminta untuk menyediakan hewan qurban tambahan yang mana di luar spesifikasi kontrak,” terangnya saat di Polres Tasikmalaya. 

Baca juga: Ribuan Orang Padati Lorong Bendera Merah Putih di Cibahong Tasikmalaya

Firman mengungkapkan, yang meminta itu adalah Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tasikmalaya dan menyampaikan akan memberikannya ke Bupati. Sementara besarannya 3 persen dari pagu anggaran atau sekitar Rp 126 juta. 

Setelah pertemuan dengan Kabag Kesra, sambung Firman, kliennya bertemu dengan seseorang yang berinisial D, orang suruhan bupati yang menguatkan permintaan tersebut. 

“Iya, meminta ke klien kami 3 persen dari pagu anggaran untuk bupati. Ini agar pencairan pembayarannya bisa segera diproses. Untuk surat disposisi pencairan sisa pembayarannya baru bisa keluar 2 Agustus 2025 dan pencairan dananya 4 Agustus 2025 walaupun pekerjaannya sudah selesai pada 6 Juni 2025 lalu,” ungkapnya. 

Sehingga, kata Firman, total uang di luar pekerjaan yang keluar dari kliennya mencapai Rp 225 juta. Pihaknya pun menilai kebijakan cut off anggaran oleh Bupati Tasikmalaya sejak 4 Juli 2025 ini untuk menekan kontraktor. 

“Kita melaporkan bukti transfer ke D dan bukti cek sebesar Rp 100 juta. Selain itu surat disposisi dari Bupati Tasikmalaya,” imbuhnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menyatakan pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan pemerasan tersebut. 

Ridwan menjelaskan, kuasa hukum pelapor telah membuat laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana pemerasan. “Pasti kita tindak lanjuti. Untuk saat ini kami masih menunggu disposisi pimpinan karena sifatnya surat yang masuk ini berisi tentang laporan pengaduan,” terangnya. 

Hingga berita ini turun, HR Online masih berusaha meminta konfirmasi dari Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin soal dugaan pemerasan proyek pengadaan hewan qurban ini. (Apip/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |